Apa itu Overstay? Penjelasan Mudah tentang Tanggung Jawab Pidana, Izin Tinggal Khusus, dan Sistem Perintah Keberangkatan
2026/08/09
Overstay, yaitu tetap tinggal di Jepang melebihi masa berlaku izin tinggal, merupakan masalah yang menimbulkan kecemasan besar, baik bagi yang bersangkutan maupun keluarganya. "Apakah saya akan ditangkap jika tetap tinggal di Jepang seperti ini?" "Apakah saya akan dikenai hukuman pidana?" "Apakah saya akan dideportasi secara paksa?" — Untuk menjawab kecemasan yang serupa yang dialami oleh para pihak yang bersangkutan dan keluarga mereka, artikel ini akan menjelaskan berdasarkan pengalaman praktik mengenai posisi hukum overstay, isi tanggung jawab pidananya, serta cara memilih antara izin tinggal khusus (zairyū tokubetsu kyoka, 在留特別許可) dan sistem perintah keberangkatan (shukkoku meirei seido, 出国命令制度) dalam prosedur keimigrasian.
Poin-Poin Utama
- Overstay (tinggal secara tidak sah, fuhō zanryū, 不法残留) adalah tindakan tetap tinggal setelah masa berlaku izin tinggal berakhir, dan termasuk alasan deportasi paksa (taikyo kyōsei jiyū, 退去強制事由) sebagaimana diatur dalam Pasal 24 butir 4(b) Undang-Undang Kontrol Imigrasi (Nyūkanhō, 入管法)
- Tanggung jawab pidananya diatur berupa hukuman penjara (kōkinkei, 拘禁刑) maksimal 3 tahun dan/atau denda maksimal 3.000.000 yen (dapat dijatuhkan secara kumulatif), namun tergantung keadaan, kasus tersebut dapat pula berujung pada keputusan tidak dituntut (fukiso, 不起訴)
- Menyerahkan diri secara sukarela dan melapor ke kantor imigrasi dipertimbangkan sebagai faktor positif (sekkyoku yōso, 積極要素) dalam penilaian izin tinggal khusus
- Jika memenuhi persyaratan tertentu, pemanfaatan sistem perintah keberangkatan yang memungkinkan keberangkatan dalam waktu singkat tanpa penahanan (shūyō, 収容) juga menjadi salah satu pilihan
- Menentukan apakah akan mengupayakan izin tinggal khusus atau memilih perintah keberangkatan memerlukan penilaian profesional berdasarkan keadaan masing-masing kasus
Apa Itu Overstay
Overstay adalah tindakan tetap tinggal di Jepang setelah masa berlaku izin tinggal yang tercantum pada kartu izin tinggal (zairyū kādo, 在留カード) atau dokumen sejenis berakhir, tanpa memperoleh status tinggal (zairyū shikaku, 在留資格) baru. Dalam hukum Jepang, hal ini disebut "tinggal secara tidak sah" (fuhō zanryū, 不法残留), dan termasuk alasan deportasi paksa sebagaimana diatur dalam Pasal 24 butir 4(b) Undang-Undang Kontrol Imigrasi dan Pengakuan Pengungsi (Nyūkanhō, 入管法). Perlu diperhatikan bahwa hal ini dapat berlaku bahkan pada kasus di mana sejak awal tidak ada niat untuk tinggal secara tidak sah, misalnya karena lupa mengajukan prosedur perpanjangan izin tinggal, atau karena prosedur perubahan status tinggal tidak selesai tepat waktu. Secara formal, melewati batas masa berlaku izin tinggal walaupun hanya satu hari saja sudah termasuk dalam kategori overstay.
Tanggung Jawab Pidana
Penyebab Terungkapnya Overstay
Ada berbagai kemungkinan penyebab terungkapnya overstay, antara lain: terungkap saat diminta menunjukkan kartu izin tinggal ketika ditanyai oleh petugas polisi (shokumu shitsumon, 職務質問), terungkap ketika tempat kerja memeriksa status tinggal dan menemukan bahwa izin tinggal telah berakhir sehingga melaporkannya ke kantor imigrasi, terungkap saat pemeriksaan identitas dalam penanganan pelanggaran lalu lintas atau kecelakaan, terungkap saat pemeriksaan di bandara ketika hendak keluar dari Jepang, serta kasus di mana yang bersangkutan menyerahkan diri secara sukarela dan melapor ke kantor imigrasi. Di antara berbagai penyebab tersebut, penyerahan diri secara sukarela memiliki arti penting dalam prosedur keimigrasian berikutnya, sebagaimana akan dijelaskan lebih lanjut.
Praktik Penjatuhan Hukuman
Pasal 70 ayat 1 butir 5 Undang-Undang Kontrol Imigrasi menetapkan bahwa tindakan tetap tinggal di Jepang melewati masa berlaku izin tinggal tanpa alasan yang sah dapat dikenai hukuman penjara maksimal 3 tahun atau denda maksimal 3.000.000 yen, atau keduanya sekaligus. Namun demikian, apakah suatu kasus benar-benar akan berujung pada penuntutan pidana, serta berat ringannya hukuman, sangat bergantung pada berbagai keadaan seperti lamanya masa overstay, ada tidaknya pelanggaran hukum lain, kronologi terungkapnya kasus tersebut, dan perilaku yang bersangkutan. Pada kasus overstay sederhana tanpa pelanggaran hukum lain dan di mana yang bersangkutan menyerahkan diri secara sukarela, tidak jarang kasus tersebut berujung pada keputusan tidak dituntut (kiso yūyo, 起訴猶予 / fukiso shobun, 不起訴処分), sehingga prosedur pidana berakhir pada tahap tersebut. Di sisi lain, jika terdapat pelanggaran lain seperti bekerja secara tidak sah (fuhō shūrō, 不法就労), atau jika kasus tersebut terungkap melalui penindakan (tekihatsu, 摘発), kemungkinan besar akan dilakukan penuntutan resmi dan dijatuhkan hukuman denda atau hukuman penjara dengan masa percobaan (shikkō yūyo, 執行猶予). Perlu dicatat bahwa terlepas dari hasil prosedur pidana, prosedur deportasi paksa berdasarkan Undang-Undang Kontrol Imigrasi akan tetap berjalan secara terpisah. Oleh karena itu, tidak cukup hanya memperhatikan hasil kasus pidana semata, melainkan diperlukan penanganan yang mempertimbangkan prosedur keimigrasian secara menyeluruh.
Penanganan di Kantor Imigrasi
Posisi Penyerahan Diri Sukarela dalam Izin Tinggal Khusus
Meskipun seseorang memenuhi alasan deportasi paksa, terdapat sistem yang memungkinkan Menteri Kehakiman memberikan izin tinggal secara khusus melalui kebijaksanaannya (Pasal 50 Undang-Undang Kontrol Imigrasi), yaitu izin tinggal khusus (zairyū tokubetsu kyoka, 在留特別許可). Dalam "Pedoman Izin Tinggal Khusus" (Zairyū Tokubetsu Kyoka ni Kakaru Guideline, 在留特別許可に係るガイドライン) yang dipublikasikan oleh Badan Imigrasi Jepang (Shutsunyūkoku Zairyū Kanri-chō, 出入国在留管理庁), ditunjukkan faktor-faktor positif dan negatif yang dipertimbangkan dalam penilaian pemberian izin. Salah satu faktor positif yang disebutkan secara eksplisit adalah "warga negara asing yang bersangkutan menyerahkan diri secara sukarela ke kantor imigrasi daerah untuk melaporkan status tinggal tidak sahnya." Dibandingkan dengan kasus yang terungkap melalui penindakan, penyerahan diri secara sukarela dianggap sebagai bukti kesadaran hukum dan sikap kooperatif yang jujur dari yang bersangkutan, sehingga dapat menjadi keadaan yang menguntungkan dalam penilaian izin tinggal khusus. Namun perlu diperhatikan bahwa penyerahan diri sukarela saja tidak serta-merta menjamin diberikannya izin. Penilaian akan dilakukan secara menyeluruh dengan mempertimbangkan berbagai faktor, seperti ada tidaknya pasangan berkewarganegaraan Jepang, ada tidaknya anak yang menjadi tanggungan, lamanya masa tinggal, dan perilaku yang bersangkutan.
Situasi Pemanfaatan Sistem Perintah Keberangkatan
Di sisi lain, bagi mereka yang tidak bersikeras untuk tetap tinggal di Jepang dan berencana untuk segera kembali ke negara asal, pemanfaatan sistem perintah keberangkatan (shukkoku meirei seido, 出国命令制度; Pasal 24-3 dan Pasal 55-2 sampai 55-6 Undang-Undang Kontrol Imigrasi) dapat menjadi salah satu pilihan. Sistem ini dapat digunakan apabila memenuhi seluruh persyaratan berikut: yang bersangkutan menyerahkan diri secara sukarela ke kantor imigrasi sebelum dimulainya penyelidikan pelanggaran, tidak ada alasan deportasi paksa lain selain overstay, belum pernah dijatuhi hukuman penjara karena tindak pidana tertentu, belum pernah menerima deportasi paksa atau perintah keberangkatan sebelumnya, dan dipastikan akan segera meninggalkan Jepang. Dengan sistem ini, yang bersangkutan dapat meninggalkan Jepang melalui prosedur yang relatif singkat tanpa harus ditahan (shūyō, 収容). Keuntungan besar lainnya adalah masa larangan masuk kembali (jōriku kyohi kikan, 上陸拒否期間 / periode larangan masuk kembali) yang biasanya 5 tahun pada deportasi paksa biasa, dipersingkat menjadi pada dasarnya 1 tahun dalam perintah keberangkatan. Namun demikian, karena sistem ini mensyaratkan bahwa yang bersangkutan harus meninggalkan Jepang terlebih dahulu, dalam kasus di mana terdapat keadaan yang membuat yang bersangkutan sangat ingin tetap tinggal di Jepang, misalnya memiliki pasangan atau anak berkewarganegaraan Jepang, tidak jarang lebih tepat untuk mengupayakan izin tinggal khusus daripada memilih perintah keberangkatan.
Informasi Kantor Kami
Apakah sebaiknya mengupayakan izin tinggal khusus atau memanfaatkan sistem perintah keberangkatan merupakan keputusan yang memerlukan penilaian profesional, karena hasilnya sangat bergantung pada keadaan masing-masing kasus, seperti lamanya masa tinggal, hubungan keluarga, perilaku, serta kronologi terungkapnya kasus tersebut. Kantor kami (Funato International Law Office / Pengacara Matsumura Daisuke, 松村大介) dapat menganalisis kasus-kasus izin dan penolakan izin tinggal khusus yang dipublikasikan oleh Badan Imigrasi Jepang secara lintas tahun, dan dengan mempertimbangkan pengalaman penyelesaian kasus sebelumnya, dapat melakukan analisis tertentu mengenai sejauh mana suatu kasus tertentu sesuai dengan kecenderungan pemberian izin tinggal khusus. Berdasarkan analisis tersebut, kami akan menjelaskan prospek praktis mengenai apakah sebaiknya mengupayakan izin tinggal khusus atau memilih sistem perintah keberangkatan untuk penyelesaian yang lebih cepat.
Kantor kami memiliki pengalaman yang luas dalam prosedur keimigrasian, termasuk pengalaman memperoleh izin tinggal khusus tanpa preseden dalam kasus penetapan tindak pidana membantu bekerja secara tidak sah (fuhō shūrō jochō zai, 不法就労助長罪), serta pengalaman memperoleh izin tinggal khusus dalam satu kali pengajuan meskipun dalam situasi sulit di mana prosedur pernikahan atau pengakuan anak (ninchi, 認知) belum selesai. Selain itu, Pengacara Matsumura Daisuke secara langsung menangani seluruh proses, mulai dari kunjungan awal (sekken, 接見) hingga penyelesaian prosedur, dan tersedia pula penerjemah bahasa Mandarin khusus yang berpengalaman dalam menangani kasus warga negara asing. Bagi Anda yang memiliki kekhawatiran terkait masalah overstay atau ingin mengetahui prospek ke depannya, silakan segera berkonsultasi dengan kantor kami.
Penutup
Overstay adalah masalah yang sifatnya, semakin lama dibiarkan, semakin sempit pula pilihan yang tersedia. Penting untuk berkonsultasi dengan ahli, termasuk mempertimbangkan untuk segera menyerahkan diri, dan memilih penanganan yang paling sesuai dengan keadaan Anda. Perlu dicatat bahwa artikel ini merupakan penjelasan umum berdasarkan peraturan perundang-undangan per Agustus 2026, dan untuk kasus-kasus tertentu, silakan berkonsultasi langsung dengan pengacara. Selain itu, contoh kasus penyelesaian yang disebutkan dalam artikel ini didasarkan pada keadaan masing-masing kasus dan tidak menjamin hasil yang sama.
Penulis
Matsumura Daisuke (松村大介) / Pengacara
Anggota Asosiasi Pengacara Tokyo Pertama (Dai-Ichi Tokyo Bengoshikai, 第一東京弁護士会) (Nomor registrasi: 59077 / Terdaftar tahun 2019)
Funato International Law Office (舟渡国際法律事務所) (Fuse Building Gedung Utama Lantai 3, 3-4-10 Takada, Toshima-ku, Tokyo)
Berfokus utama pada pembelaan pidana warga negara asing, khususnya klien berkewarganegaraan Tiongkok, serta prosedur keimigrasian. Memiliki pengalaman penyelesaian kasus antara lain memperoleh putusan bebas dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Pengendalian Stimulan (Kakuseizai Torishimari-hō, 覚醒剤取締法, kepemilikan dengan tujuan komersial), memperoleh keputusan tidak dituntut dalam kasus penipuan terorganisir (tokushu sagi, 特殊詐欺), dan memperoleh izin tinggal khusus dalam kasus yang dianggap sulit.
Funato International Law Office (舟渡国際法律事務所)
Situs web: https://matsumura-lawoffice.jp/
ID WeChat: matsumura1119
----------------------------------------------------------------------
舟渡国際法律事務所
住所 : 東京都豊島区高田3丁目4-10布施ビル本館3階
電話番号 :050-7587-4639
東京にて中国人の方をサポート
東京を中心に刑事事件の弁護
----------------------------------------------------------------------