舟渡国際法律事務所

Wajah asli daftar hitam Jepang: sistem masa penolakan masuk yang sebenarnya

お問い合わせはこちら

Wajah asli daftar hitam Jepang: sistem masa penolakan masuk yang sebenarnya

Wajah asli daftar hitam Jepang: sistem masa penolakan masuk yang sebenarnya

2026/09/03

Kalau sudah masuk daftar hitam Jepang, apakah selamanya tidak bisa masuk lagi. Pertanyaan ini datang kepada kami dengan kata-kata yang hampir sama, baik dari orang yang pernah dideportasi atau keluar dengan perintah keluar, maupun dari orang yang baru akan memasuki prosedur itu. Namun premis pertanyaan itu sendiri perlu dibongkar lebih dahulu. Dalam pengendalian keimigrasian Jepang tidak ada satu daftar tunggal yang bernama daftar hitam.

Yang benar-benar ada adalah sistem alasan penolakan masuk yang dirinci dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Pengendalian Imigrasi dan Pengakuan Pengungsi. Bukan seseorang yang menambahkan nama Anda ke sebuah daftar, melainkan fakta masa lalu Anda yang menentukan angka mana yang berlaku, dan dari situ ditentukan hasil serta jangka waktunya. Tulisan ini menjelaskan sistem tersebut berdasarkan bunyi pasalnya, lalu menjawab pertanyaan nyata: berapa tahun sampai hilang, dan jenis mana yang tidak pernah hilang.

Bukan daftar, melainkan penerapan pasal

Apakah Anda ditolak masuk atau tidak ditentukan oleh penerapan angka-angka dalam Pasal 5 ayat (1), bukan oleh sebuah daftar yang disusun menurut kebijakan petugas. Karena itu, daripada mencari cara memastikan apakah nama Anda ada di daftar hitam, jauh lebih pasti memastikan fakta masa lalu Anda termasuk angka yang mana.

Tentu saja catatan keluar masuk dan catatan deportasi memang disimpan dan dilihat pada saat pemeriksaan masuk. Tetapi itu adalah catatan, dan keberadaan catatan itu sendiri tidak berarti penolakan masuk. Yang menjadi persoalan adalah apakah fakta yang tercatat itu memenuhi salah satu angka dalam Pasal 5 ayat (1).

Bagaimana jangka waktunya ditentukan

Jangka waktu yang didasarkan pada riwayat deportasi diatur dalam Pasal 5 ayat (1) angka 9 dan angka 9-2. Angka 9 mengatur orang yang pernah dideportasi, dengan huruf yang dalam urutan aksara Jepang disebut i berlaku satu tahun, huruf ro lima tahun, dan huruf ha sepuluh tahun. Huruf ha adalah keadaan ketika orang yang dahulu pernah dideportasi kembali dideportasi sekali lagi. Sementara itu, angka 9-2 menetapkan satu tahun bagi orang yang keluar dari Jepang berdasarkan perintah keluar.

JenisDasarJangka waktu
Keluar berdasarkan perintah keluarPasal 5 ayat (1) angka 9-21 tahun
Dideportasi, huruf iPasal 5 ayat (1) angka 9 huruf i1 tahun
Dideportasi, huruf roPasal 5 ayat (1) angka 9 huruf ro5 tahun
Dideportasi lagi setelah pernah dideportasiPasal 5 ayat (1) angka 9 huruf ha10 tahun
Pelanggaran peraturan tentang narkotikaPasal 5 ayat (1) angka 5Tanpa batas waktu

Dengan kata lain, yang memisahkan satu tahun dari lima tahun adalah bentuk kepergian Anda dari Jepang: apakah melalui perintah keluar atau melalui deportasi. Dan apakah perintah keluar dapat digunakan bergantung pada syarat-syarat dalam Pasal 24-3, yaitu datang melapor sendiri dengan kehendak untuk segera keluar, tidak memenuhi alasan deportasi lain selain tinggal melebihi izin, belum pernah dideportasi dan belum pernah keluar dengan perintah keluar, serta dipandang pasti akan segera keluar.

Perlu diperhatikan bahwa syarat datang melapor sendiri tidak terpenuhi apabila prosedur bermula dari pemeriksaan identitas di jalan atau dari razia. Karena itu, selisih antara satu tahun dan lima tahun sebenarnya sudah sebagian besar ditentukan pada tahap paling awal, jauh sebelum berkas sampai ke tahap akhir. Bagi banyak orang, selisih itu adalah selisih antara sempat bertemu keluarga lagi atau tidak, sehingga menentukan arah sejak awal jauh lebih berarti daripada berusaha memperbaiki keadaan setelah semuanya berjalan.

Perlu diingat pula bahwa huruf ha tidak mensyaratkan alasan yang sama pada kedua kalinya. Cukup ada fakta bahwa Anda pernah dideportasi, maka jangka waktu pada deportasi berikutnya menjadi lebih panjang. Susunan seperti ini berarti cara Anda menutup prosedur yang pertama akan ikut menentukan pilihan yang tersisa bertahun-tahun kemudian.

Ada jenis yang tidak mengenal batas waktu

Pelanggaran peraturan yang berkaitan dengan narkotika adalah pengecualian. Penolakan masuk berdasarkan Pasal 5 ayat (1) angka 5 tidak mengenal batas tahun, sehingga tidak hilang dengan berlalunya waktu. Denda saja sudah cukup, dan pelanggaran terhadap peraturan negara asing pun sudah cukup.

Yang berpasangan dengan ketentuan itu adalah Pasal 24 angka 4 huruf chi, yang menjadikan orang yang dinyatakan bersalah karena melanggar peraturan mengenai narkotika, ganja, opium, stimulan dan sejenisnya sebagai alasan deportasi. Denda pun termasuk, penangguhan pelaksanaan pidana pun termasuk, pembebasan pidana pun termasuk, dan jenis izin tinggal tidak dipersoalkan. Lebih jauh, apabila dikaitkan dengan syarat Pasal 24-3, orang yang termasuk huruf chi tidak dapat menggunakan perintah keluar. Perkara narkotika diperlakukan berbeda pada ketiga ranah sekaligus: deportasi, perintah keluar, dan penolakan masuk.

Putusan pidana mengubah angka yang berlaku

Isi putusan pidana mengubah angka mana yang berlaku bagi Anda. Sebagai alasan penolakan masuk, Pasal 5 ayat (1) angka 4 menyasar orang yang dijatuhi kokinkei, yaitu pidana penjara menurut istilah hukum Jepang yang berlaku sekarang, selama satu tahun atau lebih, dengan pengecualian bagi pelaku tindak pidana politik.

Sedangkan sebagai alasan deportasi, Pasal 24 angka 4 huruf ri menyasar orang yang dijatuhi kokinkei seumur hidup atau lebih dari satu tahun, tetapi huruf tersebut memuat pengecualian sehingga tidak berlaku apabila pelaksanaan pidananya ditangguhkan seluruhnya. Dalam hal penangguhan sebagian pun, jika bagian yang harus dijalani tidak melebihi satu tahun, ketentuan itu tidak berlaku. Penjelasan yang mengatakan bahwa penangguhan pelaksanaan pidana tetap berujung deportasi tidak tepat bila dilihat dari susunan pasalnya.

Apakah otomatis bisa masuk setelah masanya lewat

Lewatnya jangka waktu hanya berarti bahwa salah satu alasan penolakan masuk lenyap. Permohonan visa dan pemeriksaan masuk tetap dilakukan dari awal lagi, dan di sanalah diperiksa apakah ada alasan penolakan lain serta apa tujuan tinggal Anda.

Sebaliknya, di dalam masa itu pun jalannya tidak sepenuhnya tertutup. Pasal 12 ayat (1) mengatur izin masuk khusus, dan bagi orang yang menghadapi penolakan masuk tanpa batas waktu karena perkara narkotika, jalan untuk kembali ke Jepang memang hanya izin masuk khusus itu. Menurut statistik Badan Layanan Imigrasi Jepang, pada tahun Reiwa 7 terdapat 340 keputusan yang mempersingkat masa penolakan masuk. Jumlahnya tidak besar, tetapi mengetahui bahwa sistem ini ada tetap berarti.

Artinya bagi orang yang sekarang berada di Jepang

Bagi Anda yang sekarang masih tinggal di Jepang, yang lebih penting bukan penolakan masuk, melainkan mempertahankan izin tinggal. Pasal 22-4 menetapkan alasan pencabutan, antara lain tinggal selama tiga bulan atau lebih tanpa melakukan kegiatan yang sesuai dengan izin tinggal yang dipegang, memperoleh izin melalui permohonan palsu, serta melanggar kewajiban melaporkan alamat tempat tinggal.

Menurut statistik Badan Layanan Imigrasi, pencabutan izin tinggal pada tahun Reiwa 7 berjumlah 1.446 kasus, dengan rincian menurut kewarganegaraan Vietnam 947, Indonesia 94, dan Sri Lanka 91, sedangkan menurut jenis izin tinggal pemagangan teknis 973 dan pelajar 343. Selain itu, Pasal 19-16 dan Pasal 19-17 mewajibkan pelaporan mengenai instansi tempat bekerja atau belajar dalam waktu 14 hari. Bila laporan terlupakan setelah pindah kerja atau berhenti sekolah, izin tinggal bisa goyah lewat jalur yang sama sekali berbeda dari penolakan masuk.

Selain itu, Pasal 23 mewajibkan Anda membawa dan menunjukkan kartu izin tinggal. Pasal 75-3 mengancam pelanggaran kewajiban membawa dengan denda paling banyak dua ratus ribu yen, sedangkan Pasal 75-2 mengancam penolakan menunjukkan dengan kokinkei paling lama satu tahun atau denda paling banyak dua ratus ribu yen. Hal-hal kecil seperti ini sering dianggap sepele, padahal catatannya dapat muncul kembali pada saat perpanjangan izin tinggal atau permohonan perubahan status.

Karena itu, orang yang masih berada di Jepang sebaiknya membalik urutan kekhawatirannya: alih-alih mencemaskan daftar hitam yang tidak pernah ada, periksalah apakah pelaporan Anda sudah lengkap, apakah kegiatan Anda masih sesuai dengan izin tinggal yang dipegang, dan apakah ada perkara pidana yang sedang berjalan. Ketiga hal itulah yang benar-benar menentukan masa depan status Anda.

Kesalahpahaman yang sering terjadi

Anggapan bahwa ada prosedur untuk menghapus nama dari daftar hitam tidaklah tepat. Karena daftarnya sendiri tidak ada, prosedur penghapusannya pun tidak ada. Yang ada hanyalah dua hal: keputusan mempersingkat masa penolakan masuk, dan izin masuk khusus berdasarkan Pasal 12 ayat (1).

Anggapan bahwa karena hanya denda maka tidak tercatat dan tidak berpengaruh juga keliru. Untuk hal-hal yang berkaitan dengan narkotika, denda pun dapat memenuhi alasan deportasi, dan penolakan masuknya tidak mengenal batas tahun. Jangan menilai hanya dari berat ringannya hukuman.

Penanganan di kantor kami

Di Funado International Law Office, pengacara Daisuke Matsumura menangani sendiri secara langsung kunjungan ke tempat penahanan maupun pertemuan konsultasi. Untuk bahasa Mandarin, kami memiliki juru bahasa khusus perkara warga negara asing yang bertugas tetap di kantor. Untuk bahasa lain, termasuk bahasa Indonesia, juru bahasa kami siapkan sesuai kebutuhan perkara.

Sebagai arah pembelaan, kami berangkat dari pandangan bahwa putusan dengan penangguhan pelaksanaan pidana pun belum memadai, dan menempatkan keputusan tidak menuntut sebagai sasaran utama. Karena berita acara pidana menjadi bahan dalam pemeriksaan pelanggaran dan sidang lisan keimigrasian, kami merancang perkara pidana dan prosedur keimigrasian sebagai satu kesatuan, serta mempertahankan sudut pandang untuk mempersoalkan ada atau tidaknya kesengajaan dan kelalaian dalam hal terpenuhinya alasan deportasi. Konsultasi pertama tidak dipungut biaya. ID WeChat kami adalah matsumura1119.

Penutup

Yang perlu Anda cari bukan daftar, melainkan pasal. Begitu Anda tahu fakta Anda termasuk angka yang mana, jangka waktunya dan sistem apa yang masih tersisa akan terlihat dengan sendirinya. Tulisan ini merupakan penjelasan umum, sehingga untuk perkara Anda sendiri silakan berkonsultasi langsung dengan pengacara.

Penulis

Daisuke Matsumura, Pengacara
Anggota Dai-Ichi Tokyo Bar Association (nomor registrasi: 59077, terdaftar sejak 2019)
Funado International Law Office (Fuse Building Gedung Utama Lantai 3, Takada 3-4-10, Toshima-ku, Tokyo)
Bidang utamanya adalah pembelaan pidana bagi warga negara asing dan prosedur keimigrasian, terutama bagi klien berkewarganegaraan Tiongkok. Rekam jejaknya mencakup putusan bebas dalam perkara pelanggaran Undang-Undang Pengendalian Stimulan berupa penguasaan untuk tujuan komersial, keputusan tidak menuntut dalam perkara penipuan terorganisasi, serta perolehan izin tinggal khusus dalam perkara yang dinilai sulit.

Funado International Law Office
Website: https://matsumura-lawoffice.jp/
WeChat ID: matsumura1119

Versi bahasa Jepang dari artikel ini: https://matsumura-lawoffice.jp/blog/detail/2026099330/

----------------------------------------------------------------------
舟渡国際法律事務所
住所 : 東京都豊島区高田3丁目4-10布施ビル本館3階
電話番号 :050-7587-4639


東京を中心に刑事事件の弁護

東京にて行政事件に関する対応

----------------------------------------------------------------------

当店でご利用いただける電子決済のご案内

下記よりお選びいただけます。