舟渡国際法律事務所

Menghentikan Perpanjangan Penahanan di Jepang: Keberatan dan Surat Pendapat

お問い合わせはこちら

Menghentikan Perpanjangan Penahanan di Jepang: Keberatan dan Surat Pendapat

Menghentikan Perpanjangan Penahanan di Jepang: Keberatan dan Surat Pendapat

2026/09/02

Hari kesepuluh sejak penahanan dimulai. Pagi itu, jaksa sedang memutuskan apakah akan meminta perpanjangan. Jika permintaan itu dikabulkan, penahanan berlanjut sampai sepuluh hari lagi. Yang jarang disadari keluarga adalah bahwa keputusan ini tidak diberitahukan lebih dulu, baik kepada orang yang ditahan maupun kepada keluarganya.

Apakah perpanjangan itu dapat dicegah bukan ditentukan oleh apa yang dilakukan pada hari kesepuluh. Ia ditentukan oleh apa yang sudah dikumpulkan sejak hari pertama penahanan. Tulisan ini menguraikan syarat penahanan, mekanisme perpanjangan, upaya keberatan yang disebut jun-kōkoku, isi surat pendapat, cara menyusun surat penjamin, dan bagaimana semua itu berbalik memengaruhi status izin tinggal.

Atas dasar apa penahanan dikabulkan

Syarat penahanan diatur dalam Pasal 60 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Jepang. Selain harus ada alasan yang cukup untuk mencurigai bahwa orang tersebut melakukan tindak pidana, harus pula terpenuhi salah satu dari tiga hal: orang itu tidak memiliki tempat tinggal tetap; ada alasan yang cukup untuk menduga bahwa ia akan menghilangkan barang bukti; atau ia melarikan diri, atau ada alasan yang cukup untuk menduga bahwa ia akan melarikan diri. Untuk tersangka pada tahap penyidikan, ketentuan ini diberlakukan melalui Pasal 207 ayat 1.

Dalam perkara yang melibatkan warga negara asing, ketiga syarat itu cenderung dinilai lebih ketat. Kestabilan tempat tinggal dipertanyakan, kesulitan menjelaskan keadaan dalam bahasa Jepang dibaca sebagai hambatan pemeriksaan, dan kemungkinan pulang ke negara asal dibaca sebagai risiko melarikan diri. Struktur inilah yang harus dilawan, bukan dengan bantahan umum, melainkan dengan bukti yang konkret ke arah sebaliknya.

Apa yang terjadi pada hari kesepuluh

Pasal 208 ayat 1 menentukan bahwa apabila penuntutan tidak diajukan dalam waktu sepuluh hari sejak hari permohonan penahanan, tersangka harus dibebaskan. Ayat 2 pasal yang sama menentukan bahwa apabila hakim menilai terdapat alasan yang tidak dapat dihindari, jangka waktu itu dapat diperpanjang, dengan perpanjangan seluruhnya tidak boleh melebihi sepuluh hari.

Kuncinya terletak pada frasa alasan yang tidak dapat dihindari. Secara teori, kenyataan bahwa penyidikan belum selesai saja tidak cukup. Dalam praktik, syarat ini kerap dinilai dengan longgar. Justru karena itu, bahan yang menunjukkan bahwa perpanjangan tidak diperlukan harus sudah berada di tangan hakim sebelum hari kesepuluh tiba, bukan sesudahnya.

Jun-kōkoku: upaya keberatan terhadap penahanan

Apabila Anda tidak menerima putusan mengenai penahanan, Anda dapat mengajukan jun-kōkoku. Pasal 429 ayat 1 angka 2 mengatur bahwa terhadap putusan hakim yang berkaitan dengan penahanan dapat diajukan permohonan pembatalan atau perubahan; terhadap putusan hakim pengadilan sumir diajukan ke pengadilan distrik yang berwenang, dan terhadap putusan hakim lainnya diajukan ke pengadilan tempat hakim itu bertugas.

Upaya ini dapat ditujukan baik terhadap putusan yang mengabulkan penahanan maupun terhadap putusan yang mengabulkan perpanjangan. Yang memeriksanya adalah majelis yang berbeda dari hakim yang menjatuhkan putusan semula. Karena itu, mengajukan kembali berkas yang sama tidak banyak menolong. Yang menentukan adalah apakah Anda dapat menyodorkan bantahan konkret terhadap fakta yang menjadi dasar penilaian semula.

Selain itu, Pasal 87 ayat 1 menentukan bahwa apabila alasan penahanan atau kebutuhan akan penahanan sudah tidak ada lagi, penahanan harus dicabut, baik atas permohonan maupun secara jabatan. Ketika keadaan berubah, jalur ini juga terbuka.

Perlu dicatat bahwa seluruh proses ini berlangsung dalam bahasa Jepang. Pasal 175 mengatur penunjukan penerjemah apabila orang yang tidak menguasai bahasa Jepang harus memberikan keterangan, Pasal 178 mengatur penerjemahan dokumen, dan Pasal 74 Undang-Undang Pengadilan menentukan bahwa pengadilan menggunakan bahasa Jepang. Apabila Anda merasa penerjemahan tidak akurat, Anda berhak menyampaikannya saat itu juga; Pasal 171 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menjadikan penerjemahan palsu sebagai tindak pidana. Menyampaikan keberatan semacam itu bukan tuduhan terhadap penerjemah, melainkan bagian dari usaha membuat catatan resmi menjadi benar.

Apa yang ditulis dalam surat pendapat

Surat pendapat bukan tempat untuk pernyataan abstrak. Isinya harus berupa bantahan yang disusun mengikuti setiap syarat penahanan.

  • Mengenai tempat tinggal: lampirkan perjanjian sewa, keterangan domisili, keadaan keluarga yang tinggal serumah, dan catatan pembayaran sewa yang menunjukkan kehidupan yang nyata dan menetap.
  • Mengenai penghilangan barang bukti: tunjukkan secara konkret bahwa hubungan dengan orang yang disebut sebagai kawan sekomplotan sudah terputus, bahwa Anda tidak mengetahui kontak korban, dan bahwa bukti fisik sudah diamankan melalui penyitaan.
  • Mengenai risiko melarikan diri: paspor dititipkan kepada penasihat hukum, tempat kerja menyatakan bersedia menerima kembali, dan keluarga memiliki dasar kehidupan di Jepang.
  • Mengenai jalannya penyidikan: pemeriksaan para pihak terkait sudah selesai, dan keterangan yang diberikan tidak berubah-ubah — hal-hal yang menunjukkan bahwa perpanjangan tidak diperlukan.

Menyusun surat penjamin

Bobot surat penjamin sangat bergantung pada siapa yang menandatanganinya. Yang diharapkan adalah orang yang memiliki dasar kehidupan yang stabil di Jepang dan dapat berhubungan dengan yang bersangkutan sehari-hari. Pasangan, kerabat yang tinggal serumah, atau penanggung jawab tempat kerja yang telah lama mempekerjakan orang tersebut adalah contoh yang khas.

Isinya sebaiknya tidak berhenti pada tekad yang abstrak. Tuliskan kerangka kehidupan yang konkret: siapa yang menyediakan tempat tinggal, bagaimana kehadiran pada panggilan aparat akan dipastikan, bagaimana kontak dengan kawan sekomplotan atau korban akan dicegah, dan bagaimana kepergian tanpa izin akan dihindari. Melampirkan dokumen mengenai status izin tinggal dan status pekerjaan penjamin sendiri juga membantu.

Satu hal yang kerap terlewat: surat penjamin yang ditulis dalam bahasa asing perlu disertai terjemahan bahasa Jepang. Menyiapkannya memakan waktu, dan waktu itulah yang paling langka pada tahap ini. Karena itu, penyusunannya sebaiknya dimulai pada hari-hari pertama penahanan, bukan setelah kabar tentang permohonan perpanjangan terdengar. Hal yang sama berlaku untuk surat dari tempat kerja yang menyatakan kesediaan menerima kembali yang bersangkutan: dokumen semacam itu jauh lebih meyakinkan bila mencantumkan nama penanggung jawab, jabatannya, dan bentuk pengawasan yang akan dijalankan sehari-hari.

Mengapa tahap ini berbalik ke status izin tinggal

Penahanan yang berkepanjangan dengan sendirinya sudah menjadi persoalan keimigrasian. Pasal 22-4 Undang-Undang Pengendalian Imigrasi dan Pengakuan Pengungsi menyebut, sebagai salah satu alasan pencabutan, keadaan tidak melakukan kegiatan yang sesuai dengan status izin tinggal selama tiga bulan atau lebih tanpa alasan yang sah. Menurut statistik Badan Imigrasi Jepang untuk tahun 2025, pencabutan status izin tinggal tercatat 1.446 kasus; menurut jenis status, pemagangan teknis 973 kasus dan pelajar 343 kasus, sedangkan menurut kewarganegaraan, Indonesia 94 kasus. Bagi pemegang status pemagangan teknis, terputusnya hubungan dengan tempat pemagangan berdampak sangat besar.

Mengenai sanksi pidananya sendiri, Pasal 24 angka 4 huruf (ri) menyebut sebagai alasan deportasi orang yang dijatuhi pidana perampasan kemerdekaan (kōkinkei) seumur hidup atau lebih dari satu tahun. Namun terdapat pengecualian: orang yang seluruh pidananya ditangguhkan tidak termasuk di dalamnya, dan pada penangguhan sebagian, orang yang bagian pidana yang dijalani tidak melebihi satu tahun juga tidak termasuk. Sebaliknya, Pasal 24 angka 4 huruf (chi) menyebut orang yang dinyatakan bersalah melanggar peraturan mengenai narkotika, ganja, opium, atau stimulan; di sini denda pun sudah cukup, penangguhan pidana pun cukup, dan jenis status izin tinggal tidak menjadi pembeda.

Angka penuntutan juga menjelaskan mengapa tahap sebelum dakwaan begitu menentukan. Menurut Buku Putih Kejahatan edisi 2025, tingkat penuntutan pada tahun 2024 untuk perkara yang melibatkan warga negara asing pendatang mencapai 44,28 persen, sedangkan angka keseluruhan 40,38 persen. Kategori warga negara asing pendatang di sini tidak mencakup penduduk tetap, pasangan penduduk tetap, penduduk tetap khusus, orang yang terkait dengan pasukan Amerika Serikat di Jepang, dan orang yang status izin tinggalnya tidak diketahui. Bagi warga negara asing, menghindari dakwaan bernilai lebih besar dibandingkan bagi warga Jepang, karena akibat keimigrasian melekat pada putusan bersalah, bukan pada penangkapannya.

Dua salah paham yang sering muncul

Yang pertama: jun-kōkoku toh jarang dikabulkan, jadi tidak ada gunanya. Kenyataannya, berkas yang diajukan dalam proses itu tetap hidup pada penilaian perpanjangan berikutnya, pada keputusan penuntutan, dan pada permohonan jaminan setelah dakwaan diajukan. Bahan yang sekali disusun akan terus terpakai lintas tahapan.

Yang kedua: cukup menulis surat penyesalan maka akan cepat keluar. Penahanan dinilai bukan dari berat ringannya perbuatan, melainkan dari syarat-syarat Pasal 60 ayat 1. Permintaan maaf saja tidak mengubah kesimpulan mengenai risiko penghilangan bukti atau pelarian.

Yang dapat dilakukan keluarga hari ini

  • Pastikan nama kantor polisi tempat penahanan dan tanggal penangkapan. Dari tanggal itulah seluruh tenggat waktu dihitung, termasuk hari kesepuluh.
  • Kumpulkan kartu izin tinggal, paspor, perjanjian kerja atau surat keterangan sekolah, dokumen mengenai tempat tinggal, dan dokumen yang menunjukkan hubungan keluarga. Berkas yang sama akan dipakai pada penilaian penahanan, pada permohonan jaminan, dan kemudian pada prosedur keimigrasian.
  • Tanyakan kehendak yang bersangkutan mengenai pemberitahuan kepada perwakilan konsuler. Pasal 36 Konvensi Wina tentang Hubungan Konsuler mengatur pemberitahuan dan kunjungan konsuler atas permintaan orang yang ditahan, meskipun pejabat konsuler tidak dapat bertindak sebagai penasihat hukum.
  • Bicarakan lebih dulu dengan penasihat hukum sebelum menghubungi tempat kerja atau sekolah. Pasal 19-16 dan Pasal 19-17 mewajibkan pemberitahuan mengenai lembaga tempat bernaung dalam waktu 14 hari, dan tenggat itu tetap berjalan selama seseorang berada dalam tahanan.

Cara kerja kantor kami

Di Funado International Law Office, pengacara Daisuke Matsumura sendiri yang menghadiri kunjungan ke rumah tahanan dan pertemuan dengan keluarga. Sejak tahap penahanan, kami menimbang apakah akan mengajukan jun-kōkoku, apakah cukup menyampaikan surat pendapat, dan bagaimana susunan penjamin sebaiknya dibentuk, dengan memperhitungkan arah perkara secara keseluruhan.

Mengenai penerjemahan: penerjemah bahasa Mandarin khusus untuk perkara warga negara asing bertugas tetap di kantor kami. Untuk bahasa Indonesia dan bahasa lainnya, kami mengatur penerjemah sesuai kebutuhan masing-masing perkara.

Dalam hal arah pembelaan, kami memandang putusan dengan penangguhan pidana pun belum memadai, dan menjadikan keputusan untuk tidak menuntut sebagai sasaran utama. Karena berita acara keterangan pada tahap penyidikan kemudian menjadi bahan dalam pemeriksaan pelanggaran keimigrasian dan sidang lisan, perkara pidana dan prosedur keimigrasian kami rancang sebagai satu kesatuan. Kami juga meninjau kemungkinan mempersoalkan kesengajaan atau kelalaian terhadap alasan deportasi itu sendiri. Konsultasi pertama tidak dipungut biaya. ID WeChat kami adalah matsumura1119.

Penutup

Menghadapi perpanjangan penahanan bukan pekerjaan yang dimulai pada hari kesepuluh, melainkan sejak hari pertama. Tiga tiang penyangga — tempat tinggal, pekerjaan, dan hubungan keluarga — perlu diubah menjadi dokumen sebelum tenggat itu tiba. Tulisan ini merupakan penjelasan umum; untuk perkara tertentu, mohon berkonsultasi langsung dengan pengacara.

Penulis

Daisuke Matsumura, Pengacara
Anggota Perhimpunan Pengacara Daiichi Tokyo (nomor registrasi 59077, terdaftar sejak 2019)
Funado International Law Office (Gedung Fuse Bangunan Utama Lantai 3, Takada 3-4-10, Toshima-ku, Tokyo)
Berfokus pada pembelaan pidana dan prosedur keimigrasian bagi warga negara asing, terutama klien berkewarganegaraan Tiongkok. Hasil penanganan mencakup putusan bebas dalam perkara pelanggaran Undang-Undang Pengendalian Stimulan (penguasaan untuk tujuan komersial), keputusan tidak menuntut dalam perkara penipuan khusus, serta diperolehnya izin khusus untuk tinggal dalam perkara yang dianggap sulit.

Funado International Law Office
Situs web: https://matsumura-lawoffice.jp/
ID WeChat: matsumura1119

Versi bahasa Jepang dari artikel ini: https://matsumura-lawoffice.jp/blog/detail/2026099046/

----------------------------------------------------------------------
舟渡国際法律事務所
住所 : 東京都豊島区高田3丁目4-10布施ビル本館3階
電話番号 :050-7587-4639


東京を中心に刑事事件の弁護

----------------------------------------------------------------------

当店でご利用いただける電子決済のご案内

下記よりお選びいただけます。