舟渡国際法律事務所

Saat bahasa tidak nyambung dalam pemeriksaan polisi Jepang: apa yang bisa Anda lakukan

お問い合わせはこちら

Saat bahasa tidak nyambung dalam pemeriksaan polisi Jepang: apa yang bisa Anda lakukan

Saat bahasa tidak nyambung dalam pemeriksaan polisi Jepang: apa yang bisa Anda lakukan

2026/09/03

Di dalam ruang pemeriksaan, Anda merasa tidak paham apa yang dikatakan juru bahasa, atau merasa maksud Anda tidak tersampaikan. Apa yang sebaiknya Anda ucapkan pada saat itu juga. Pertanyaan ini berulang kali muncul dalam konsultasi yang kami terima dari penutur bahasa Indonesia di Jepang.

Jawabannya: ada beberapa hal yang bisa Anda lakukan. Meminta pergantian juru bahasa, memilih untuk tidak memberi keterangan, mengajukan permohonan tertulis, dan meminta koreksi atas isi berita acara. Semuanya adalah tindakan yang sah menurut hukum Jepang. Di bawah ini kami jelaskan dasar hukum dan cara menggunakan masing-masing, lalu bagaimana satu kalimat di ruang pemeriksaan bisa berbalik memengaruhi izin tinggal Anda.

Bisakah meminta juru bahasa diganti

Anda memang bisa meminta juru bahasa diganti, tetapi tidak ada prosedur khusus yang memerintahkan pergantian itu, sehingga dalam praktik dibutuhkan penunjukan masalah yang konkret dan berulang. Pasal 175 Undang-Undang Hukum Acara Pidana Jepang menentukan bahwa apabila orang yang tidak menguasai bahasa nasional diminta memberi keterangan, keterangan itu diterjemahkan oleh seorang juru bahasa. Namun siapa yang ditunjuk sebagai juru bahasa diserahkan pada penilaian aparat penyidik atau pengadilan.

Karena itu, mengatakan secara samar bahwa terjemahannya aneh tidak akan menggerakkan apa pun. Yang efektif adalah penunjukan yang spesifik: pada pemeriksaan tanggal berapa, kata apa yang tidak diterjemahkan, apa yang Anda ucapkan dalam bahasa Indonesia dan bagaimana hal itu tampak diperlakukan dalam bahasa Jepang. Hal yang sama berlaku bila logat daerah atau ungkapan yang berkaitan dengan keagamaan tidak tersampaikan. Bila Anda sudah memiliki pengacara, isi keberatan itu dapat dituangkan dalam surat dan disampaikan kepada aparat penyidik.

Cara menggunakan hak untuk diam

Dalam keadaan bahasa tidak tersampaikan secara akurat, menahan diri untuk tidak memberi keterangan kadang lebih aman daripada terus berbicara. Pasal 198 ayat (2) Undang-Undang Hukum Acara Pidana menentukan bahwa pada saat pemeriksaan harus diberitahukan bahwa yang bersangkutan tidak wajib memberi keterangan yang bertentangan dengan kehendaknya sendiri. Diam bukanlah pelarian dan bukan pula tanda tidak menyesal. Diam adalah pilihan yang secara terbuka disediakan oleh undang-undang.

Diam juga tidak harus bersifat menyeluruh. Anda dapat menyebutkan nama dan alamat tempat tinggal, lalu menyatakan bahwa mengenai duduk perkara Anda akan menjawab setelah berkonsultasi dengan pengacara. Anda juga dapat menahan keterangan lebih dahulu dan mulai berbicara setelah sistem penerjemahan tertata. Yang penting adalah tidak meninggalkan berkas keterangan yang Anda tanda tangani tanpa benar-benar memahaminya.

Perlu dipahami bahwa keterangan yang diberikan pada hari pertama sering kali menjadi kerangka yang sulit diubah pada hari-hari berikutnya. Bila kemudian Anda mengoreksi diri, koreksi itu justru dapat dibaca sebagai keterangan yang berubah-ubah. Karena itu, ketika Anda sendiri belum yakin apakah maksud Anda tersampaikan dengan tepat melalui juru bahasa, menunda dan meminta bertemu pengacara lebih dahulu adalah pilihan yang masuk akal, bukan sikap tidak kooperatif.

Apakah surat permohonan pendampingan pengacara ada gunanya

Hukum Jepang yang berlaku sekarang tidak memuat ketentuan tegas yang mengakui kehadiran pengacara di dalam ruang pemeriksaan, sehingga permohonan semacam itu belum tentu langsung dikabulkan. Meski begitu, mengajukannya secara tertulis tetap ada gunanya. Fakta dan tanggal permohonan itu tercatat, dan catatan tersebut dapat menjadi pegangan apabila di kemudian hari kesukarelaan keterangan atau kelayakan terjemahan menjadi pokok sengketa.

Hal yang harus dibedakan dari itu adalah hak berhubungan dengan pengacara. Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Hukum Acara Pidana menjamin bahwa tersangka yang ditahan dapat bertemu pengacaranya tanpa kehadiran pihak ketiga, serta bertukar dokumen dan barang. Pendampingan di ruang pemeriksaan mungkin tidak dikabulkan, tetapi pertemuan dengan pengacara adalah hak. Mintalah agar pengacara datang di sela pemeriksaan, bila perlu dengan membawa juru bahasa.

Meminta koreksi saat berita acara dibacakan

Berita acara keterangan adalah dokumen yang seharusnya baru Anda tanda tangani dan bubuhi cap setelah dibacakan dan kesalahannya diperbaiki. Pasal 198 ayat (4) menentukan bahwa berita acara diperlihatkan kepada tersangka atau dibacakan kepadanya untuk ditanyakan apakah ada kekeliruan, dan apabila tersangka mengajukan penambahan, pengurangan, atau perubahan, keterangan itu harus dicantumkan dalam berita acara.

Pada pembacaan melalui juru bahasa, berkas yang ditulis dalam bahasa Jepang diterjemahkan dan dibacakan dalam bahasa Indonesia. Pada tahap inilah Anda boleh menyatakan bahwa Anda tidak mengatakan hal itu, atau bahwa kata yang Anda pakai bermakna jauh lebih ringan. Jika koreksi tidak diakomodasi, Anda dapat memilih untuk tidak membubuhkan tanda tangan dan cap. Menandatangani bukanlah kewajiban.

Bisakah ketepatan terjemahan diperiksa kemudian

Pada perkara yang perekamannya dilakukan, ketepatan terjemahan masih dapat ditelusuri di kemudian hari. Pasal 301-2 Undang-Undang Hukum Acara Pidana mewajibkan perekaman suara dan gambar atas pemeriksaan untuk perkara tertentu, termasuk perkara yang disidangkan dengan hakim awam. Untuk perkara di luar itu pun, pengacara masih dapat mengajukan permohonan agar perekaman dilakukan.

Juru bahasa sendiri juga memikul tanggung jawab. Pasal 171 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jepang memuat ketentuan pidana bagi orang yang melakukan penerjemahan palsu. Selain itu, Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik, yang Jepang menjadi negara pihaknya, pada Pasal 14 ayat (3) huruf (f) menjamin bantuan juru bahasa secara cuma-cuma bagi orang yang tidak memahami bahasa yang dipakai di pengadilan. Pasal 74 Undang-Undang Pengadilan menentukan bahwa di pengadilan digunakan bahasa Jepang, sehingga penerjemahan memang menjadi prasyarat berjalannya proses.

Menurut materi humas Mahkamah Agung Jepang berjudul Anata mo Hōtei Tsūyaku o Gozonji desu ka edisi Januari Reiwa 7, dari 3.851 terdakwa yang perkaranya selesai pada Reiwa 5 dan memerlukan juru bahasa, bahasa Indonesia menempati 3,2 persen. Ini bukan bahasa mayoritas dalam statistik tersebut, sehingga memastikan kesiapan penerjemahan sejak tahap awal menjadi penting.

Satu kalimat di ruang pemeriksaan berbalik ke izin tinggal

Berita acara yang dibuat dalam pemeriksaan tidak hanya dibaca dalam proses pidana, tetapi juga dalam prosedur keimigrasian. Pasal 24 angka 4 huruf yang dalam urutan aksara Jepang disebut ri dalam Undang-Undang Pengendalian Imigrasi dan Pengakuan Pengungsi menetapkan sebagai alasan deportasi orang yang dijatuhi kokinkei, yaitu pidana penjara menurut istilah hukum Jepang yang berlaku sekarang, seumur hidup atau lebih dari satu tahun. Namun huruf tersebut memuat pengecualian: apabila pelaksanaan pidananya ditangguhkan seluruhnya, ketentuan itu tidak berlaku. Dalam hal penangguhan sebagian pun, jika bagian yang harus dijalani tidak melebihi satu tahun, ketentuan itu tidak berlaku.

Sebaliknya, Pasal 24 angka 4 huruf yang disebut chi memiliki struktur yang berbeda. Orang yang dinyatakan bersalah karena melanggar peraturan mengenai narkotika, ganja, opium, stimulan dan sejenisnya termasuk di dalamnya, sekalipun hukumannya hanya denda, sekalipun pelaksanaan pidananya ditangguhkan seluruhnya, bahkan sekalipun pidananya dibebaskan. Jenis izin tinggal juga tidak dipersoalkan. Lebih jauh, penolakan masuk berdasarkan Pasal 5 ayat (1) angka 5 tidak mengenal batas waktu, sehingga tidak pulih dengan berlalunya masa tertentu.

Bahkan tanpa putusan pidana, izin tinggal dapat dicabut berdasarkan Pasal 22-4, misalnya karena tinggal selama tiga bulan atau lebih tanpa melakukan kegiatan yang sesuai dengan izin tinggal yang dipegang. Apabila alasan deportasi terpenuhi, masih ada izin tinggal khusus berdasarkan Pasal 50, yang pada ayat (5) menetapkan faktor pertimbangan berupa alasan menginginkan tetap tinggal, hubungan keluarga, perilaku, latar belakang datang ke Jepang, lamanya tinggal, dan hal lain. Apa yang Anda ceritakan tentang keluarga dan pekerjaan di ruang pemeriksaan kelak menjadi bahan penilaian itu.

Kesalahpahaman yang sering terjadi

Tidak sedikit yang mengaku pernah diberi penjelasan bahwa kalau mengakui saja maka akan cepat keluar. Keterangan yang bertentangan dengan kenyataan bukan hanya merugikan dalam perkara pidana, tetapi juga merugikan dalam ranah izin tinggal, karena berita acara itu akan dibaca dalam pemeriksaan pelanggaran dan sidang lisan keimigrasian. Kesalahpahaman lain adalah anggapan bahwa karena sudah ada juru bahasa maka semuanya pasti tersampaikan dengan benar. Katakan saja bagian mana yang tidak Anda pahami. Juru bahasa yang bekerja dengan jujur pun tetap menghadapi jurang istilah hukum dan ragam bahasa daerah, dan itu bukan kesalahan Anda.

Kesalahpahaman ketiga adalah anggapan bahwa karena hukumannya hanya denda maka izin tinggal tidak akan terpengaruh. Untuk pelanggaran peraturan yang berkaitan dengan narkotika dan sejenisnya, seperti dijelaskan di atas, denda pun dapat memenuhi alasan deportasi. Jangan menarik kesimpulan hanya dari berat ringannya hukuman.

Kesalahpahaman keempat adalah anggapan bahwa keluarga di luar tidak bisa berbuat apa-apa. Sebenarnya banyak yang bisa dilakukan: memastikan di kantor polisi mana dan atas dugaan apa penahanan dilakukan, menyampaikan ejaan nama persis seperti pada kartu izin tinggal atau paspor agar penelusuran lebih cepat, serta menyiapkan keterangan tertulis mengenai tempat tinggal, kesediaan menjadi penjamin, dan kelangsungan pekerjaan. Perlu diingat pula bahwa Pasal 19-16 dan Pasal 19-17 mewajibkan pelaporan mengenai instansi tempat bekerja atau belajar dalam waktu 14 hari.

Penanganan di kantor kami

Di Funado International Law Office, pengacara Daisuke Matsumura menangani sendiri secara langsung kunjungan ke tempat penahanan maupun pertemuan konsultasi. Untuk bahasa Mandarin, kami memiliki juru bahasa khusus perkara warga negara asing yang bertugas tetap di kantor. Untuk bahasa lain, termasuk bahasa Indonesia, juru bahasa kami siapkan sesuai dengan kebutuhan perkara.

Sebagai arah pembelaan, kami berangkat dari pandangan bahwa putusan dengan penangguhan pelaksanaan pidana pun belum memadai, dan menempatkan keputusan tidak menuntut sebagai sasaran utama. Karena berita acara pidana menjadi bahan dalam pemeriksaan pelanggaran dan sidang lisan keimigrasian, kami merancang perkara pidana dan prosedur keimigrasian sebagai satu kesatuan, serta mempertahankan sudut pandang untuk mempersoalkan ada atau tidaknya kesengajaan dan kelalaian dalam hal terpenuhinya alasan deportasi. Konsultasi pertama tidak dipungut biaya. ID WeChat kami adalah matsumura1119.

Penutup

Hal yang paling ingin dihindari ketika bahasa tidak tersampaikan adalah membubuhkan tanda tangan dalam keadaan tidak paham. Mengatakan bahwa Anda tidak mengerti bukanlah melawan dan bukan pula membangkang. Tulisan ini merupakan penjelasan umum, sehingga untuk perkara Anda sendiri silakan berkonsultasi langsung dengan pengacara.

Penulis

Daisuke Matsumura, Pengacara
Anggota Dai-Ichi Tokyo Bar Association (nomor registrasi: 59077, terdaftar sejak 2019)
Funado International Law Office (Fuse Building Gedung Utama Lantai 3, Takada 3-4-10, Toshima-ku, Tokyo)
Bidang utamanya adalah pembelaan pidana bagi warga negara asing dan prosedur keimigrasian, terutama bagi klien berkewarganegaraan Tiongkok. Rekam jejaknya mencakup putusan bebas dalam perkara pelanggaran Undang-Undang Pengendalian Stimulan berupa penguasaan untuk tujuan komersial, keputusan tidak menuntut dalam perkara penipuan terorganisasi, serta perolehan izin tinggal khusus dalam perkara yang dinilai sulit.

Funado International Law Office
Website: https://matsumura-lawoffice.jp/
WeChat ID: matsumura1119

Versi bahasa Jepang dari artikel ini: https://matsumura-lawoffice.jp/blog/detail/2026099316/

----------------------------------------------------------------------
舟渡国際法律事務所
住所 : 東京都豊島区高田3丁目4-10布施ビル本館3階
電話番号 :050-7587-4639


東京を中心に刑事事件の弁護

----------------------------------------------------------------------

当店でご利用いただける電子決済のご案内

下記よりお選びいただけます。