舟渡国際法律事務所

Batas 28 jam per minggu untuk pekerja paruh waktu asing: risiko bagi perusahaan di Jepang

お問い合わせはこちら

Batas 28 jam per minggu untuk pekerja paruh waktu asing: risiko bagi perusahaan di Jepang

Batas 28 jam per minggu untuk pekerja paruh waktu asing: risiko bagi perusahaan di Jepang

2026/09/03

Pertanyaan yang paling sering sampai ke meja kami dari perusahaan Jepang yang mempekerjakan mahasiswa asing berbunyi hampir sama setiap kali: apakah batas 28 jam per minggu benar-benar tidak boleh dilampaui sedikit pun pada musim sibuk, dan apakah perusahaan wajib mengetahui berapa jam karyawannya bekerja di tempat lain.

Tidak jarang pelampauan batas berjalan berbulan-bulan tanpa laporan dari pekerja sendiri, lalu baru terungkap ketika permohonan perpanjangan masa tinggal diperiksa. Artikel ini menguraikan isi izin kegiatan di luar status tinggal, situasi nyata yang menimbulkan masalah dalam pengaturan shift, pembagian tanggung jawab ketika seseorang bekerja di lebih dari satu tempat, serta akibat hukumnya bagi status tinggal pekerja dan bagi perusahaan.

Batas 28 jam adalah syarat izin, bukan sekadar anjuran

Kesimpulannya lebih dahulu: batas 28 jam per minggu bukan target yang boleh dilanggar sesekali, melainkan syarat yang melekat pada izin kegiatan di luar status tinggal. Status tinggal seperti pelajar (ryūgaku) atau tinggal bersama keluarga (kazoku taizai) pada dasarnya tidak mengizinkan kegiatan berbayar. Izin kegiatan di luar status tinggallah yang membuka pengecualian itu, dan izin yang diberikan secara umum memuat dua batasan: paling banyak 28 jam dalam satu minggu, dan larangan bekerja pada usaha yang termasuk bidang hiburan dewasa yang diatur khusus. Untuk masa libur panjang lembaga pendidikan berlaku kerangka tersendiri, tetapi kerangka itu pun ditetapkan oleh izin, bukan oleh kesepakatan antara perusahaan dan pekerja.

Yang sering luput adalah cara menghitung satu minggu. Shift harus disusun dengan asumsi bahwa dari titik awal hari mana pun, tujuh hari berturut-turut tidak melampaui batas. Menyeimbangkan pada akhir bulan atau memakai rata-rata bulanan bukanlah pembelaan yang diterima.

Tanggung jawab perusahaan muncul sebagai tindak pidana mendorong kerja ilegal

Perusahaan yang mempekerjakan seseorang melampaui batas dapat dijerat Pasal 73-2 Undang-Undang Imigrasi Jepang (Undang-Undang tentang Pengendalian Imigrasi dan Pengakuan Pengungsi) tentang tindak pidana mendorong kerja ilegal. Ancamannya adalah pidana penahanan (kōkinkei) paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 5 juta yen, atau keduanya sekaligus.

Di sinilah letak kesalahpahaman terbesar. Ayat 2 pasal tersebut menyusun beban pembuktian sedemikian rupa sehingga pihak yang ingin lepas dari pidana dengan alasan tidak mengetahui status tinggal atau isi kegiatan pekerja harus menunjukkan bahwa ketidaktahuan itu terjadi tanpa kelalaian di pihaknya. Dengan kata lain, perusahaan yang tidak pernah memeriksa apa pun justru berada pada posisi paling lemah.

Jika pemilik atau pengelola usaha sendiri berkewarganegaraan asing, Pasal 24 angka 3-4 perlu diperhatikan. Orang yang melakukan perbuatan mendorong kerja ilegal termasuk alasan deportasi, dan rumusan angka ini cukup pada perbuatannya saja: tidak disyaratkan adanya hukuman pidana. Anggapan bahwa status tinggal aman selama tidak ada perkara pidana adalah keliru.

Menurut statistik Kepolisian Nasional Jepang tahun Reiwa 7 (2025), terdapat 253 kasus dan 308 orang yang ditindak atas tindak pidana mendorong kerja ilegal, sedangkan 475 pekerja asing yang dipekerjakan secara ilegal berasal dari Vietnam 169 orang, Thailand 69 orang, dan Indonesia 63 orang. Jumlah kasusnya tidak besar, tetapi dampaknya bagi perusahaan yang terkena tidak kecil.

Akibat bagi status tinggal pekerja: dua jalur yang berbeda

Bagi pekerjanya sendiri, jam kerja berlebih adalah pintu masuk kehilangan status tinggal, dan ada dua jalur yang harus dibedakan. Pertama, Pasal 24 angka 4 huruf i menetapkan sebagai alasan deportasi orang yang secara nyata terlihat semata-mata menjalankan kegiatan di luar status tinggalnya. Contoh khasnya adalah pelajar yang hampir tidak lagi berkuliah karena hidupnya berpusat pada pekerjaan. Kedua, orang yang dijatuhi pidana penahanan (kōkinkei) karena tindak pidana Pasal 73 termasuk dalam Pasal 24 angka 4 huruf he.

Sekalipun tidak ada perkara pidana, masih ada pencabutan status tinggal berdasarkan Pasal 22-4. Bentuk yang paling sering adalah tinggal selama tiga bulan atau lebih tanpa menjalankan kegiatan yang sesuai dengan status tinggalnya tanpa alasan yang dapat dibenarkan. Statistik Badan Imigrasi Jepang tahun Reiwa 7 (2025) mencatat 1.446 pencabutan status tinggal, dengan rincian antara lain 973 pada pemagangan teknis dan 343 pada status pelajar. Angka itu menunjukkan bahwa pencabutan pada status pelajar bukan hal yang langka.

Bahkan bila tidak sampai dicabut, riwayat kerja berlebih tetap dinilai sebagai perilaku pada pemeriksaan perpanjangan atau perubahan status berikutnya. Ada kasus nyata di mana permohonan perubahan ke status teknik, pengetahuan humaniora, dan pekerjaan internasional ditolak justru setelah lulus dan mendapat pekerjaan tetap.

Kerja di beberapa tempat dihitung per orang, bukan per perusahaan

Batas jam dihitung untuk orangnya, bukan untuk tiap tempat kerja, sehingga mengelola shift sendiri saja tidak cukup untuk mencegah pelanggaran. Perusahaan memang tidak dapat mengambil catatan kehadiran dari perusahaan lain. Yang realistis dilakukan adalah meminta pernyataan tertulis tentang ada atau tidaknya tempat kerja lain beserta jumlah jamnya, baik saat perekrutan maupun secara berkala; mencantumkan kewajiban melapor bila keadaan berubah di dalam peraturan kerja atau surat pernyataan; dan tidak membiarkan begitu saja tanda-tanda bahwa laporan dan kenyataan berbeda.

Bila kelak perusahaan harus menunjukkan bahwa tidak ada kelalaian di pihaknya, konfirmasi lisan tidak akan menolong. Yang menentukan adalah apakah surat pernyataan, catatan wawancara, tabel shift, dan buku upah tersimpan sebagai satu rangkaian yang saling menguatkan.

Periksa kartu residen dan simpan hasilnya secara tertulis

Titik awal pemeriksaan adalah kartu residen (zairyū card). Jangan berhenti pada status tinggal dan masa berlaku di sisi depan; bagian belakang memuat catatan izin kegiatan di luar status tinggal. Tanpa catatan izin itu, seseorang dengan status pelajar atau tinggal bersama keluarga tidak boleh melakukan kegiatan berbayar sama sekali. Jika ragu apakah pekerjaan yang akan diberikan masih berada dalam lingkup status tinggal, pekerja dapat diminta mengurus sertifikat kelayakan bekerja.

Pekerja pun memikul kewajiban sendiri. Pasal 23 mewajibkan membawa dan menunjukkan kartu residen; pelanggaran kewajiban membawa diancam denda paling banyak 200.000 yen berdasarkan Pasal 75-3, sedangkan penolakan menunjukkan diancam pidana penahanan (kōkinkei) paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 200.000 yen berdasarkan Pasal 75-2. Selain itu, laporan mengenai organisasi tempat bekerja atau belajar harus disampaikan dalam 14 hari sesuai Pasal 19-16 dan Pasal 19-17; berhenti bekerja atau berpindah kerja tanpa melapor akan memberatkan pemeriksaan berikutnya.

Tiga kesalahpahaman yang paling sering terdengar

Kesalahpahaman pertama: karena pekerja tidak melapor, perusahaan bebas dari tanggung jawab. Sebagaimana dijelaskan di atas, susunan Pasal 73-2 ayat 2 justru menjadikan lemahnya sistem pemeriksaan sebagai titik lemah perusahaan.

Kesalahpahaman kedua: dengan izin kegiatan di luar status tinggal, pekerjaan apa pun boleh dilakukan. Izin umum tetap mengecualikan pekerjaan pada usaha hiburan dewasa yang diatur khusus; bila kenyataan operasional gerai termasuk kategori itu, bekerja di sana berada di luar lingkup izin walaupun masih di bawah 28 jam.

Kesalahpahaman ketiga: denda tidak berpengaruh pada izin tinggal. Denda tetap dinilai dalam penilaian perilaku saat perpanjangan atau perubahan status. Kasus narkotika memang berbeda karena denda pun langsung menjadi alasan deportasi, tetapi di bidang kegiatan di luar status tinggal status tinggal dapat hilang dengan cara lain, yaitu melalui penolakan perpanjangan.

Penanganan di kantor kami

Di kantor kami, pengacara Daisuke Matsumura sendiri yang menangani kunjungan ke tempat penahanan dan pertemuan dengan klien. Untuk bahasa Mandarin tersedia penerjemah khusus perkara warga negara asing yang bertugas tetap di kantor; untuk bahasa lain, termasuk bahasa Indonesia, penerjemah diatur sesuai kebutuhan tiap perkara.

Dalam hal strategi pembelaan, kami tidak memandang putusan dengan penangguhan pelaksanaan pidana sebagai hasil yang memadai, melainkan menempatkan keputusan tidak menuntut sebagai sasaran utama. Perkara pidana dan prosedur imigrasi tidak dapat dipisahkan: berita acara pemeriksaan yang dibuat penyidik kemudian dipakai sebagai bahan dalam pemeriksaan pelanggaran keimigrasian dan sidang lisan, sehingga keterangan perlu ditata sejak tahap paling awal dengan memperhitungkan akibat keimigrasiannya. Kami juga memeriksa apakah unsur kesengajaan atau kelalaian benar-benar terpenuhi untuk alasan deportasi yang dituduhkan. Bila yang berkonsultasi adalah perusahaan, penanganan pembelaan pidana bagi pekerja dan penanganan bagi perusahaan dirancang secara terpisah. Konsultasi pertama tidak dipungut biaya, dan kami dapat dihubungi melalui WeChat ID matsumura1119.

Penutup

Pengelolaan batas 28 jam adalah persoalan manajemen ketenagakerjaan sekaligus persoalan yang langsung menyentuh status tinggal pekerja dan tanggung jawab pidana perusahaan. Begitu pelampauan batas diketahui, menata fakta dan memikirkan prosedur keimigrasian pekerja bersamaan dengan langkah perusahaan akan sangat menentukan hasil akhirnya. Tulisan ini merupakan penjelasan umum; untuk perkara Anda sendiri, mohon berkonsultasi langsung dengan pengacara.

Penulis

Daisuke Matsumura, pengacara (bengoshi)
Anggota Daiichi Tokyo Bar Association (nomor registrasi: 59077, terdaftar sejak 2019)
Funado International Law Office (Fuse Building Gedung Utama lantai 3, Takada 3-4-10, Toshima-ku, Tokyo)
Bidang utama: pembelaan pidana bagi warga negara asing dan prosedur keimigrasian, terutama bagi klien berkewarganegaraan Tiongkok. Rekam jejak penyelesaian perkara mencakup putusan bebas dalam perkara pelanggaran Undang-Undang Pengendalian Stimulan (kepemilikan untuk tujuan komersial), keputusan tidak menuntut dalam perkara penipuan terorganisasi, serta perolehan izin tinggal khusus dalam perkara yang dinilai sulit.

Funado International Law Office
Website: https://matsumura-lawoffice.jp/
WeChat ID: matsumura1119

Versi bahasa Jepang dari artikel ini: https://matsumura-lawoffice.jp/blog/detail/2026099274/

----------------------------------------------------------------------
舟渡国際法律事務所
住所 : 東京都豊島区高田3丁目4-10布施ビル本館3階
電話番号 :050-7587-4639


東京を中心に刑事事件の弁護

東京にて行政事件に関する対応

----------------------------------------------------------------------

当店でご利用いただける電子決済のご案内

下記よりお選びいただけます。