Tanggung jawab hukum perusahaan penerima pemagang dan pekerja tokutei ginou
2026/09/03
Istilah tanggung jawab perusahaan penerima sering dipakai secara samar. Padahal ketika masalah benar-benar terjadi, tanggung jawab itu tidak muncul sebagai satu blok tunggal, melainkan terpecah menjadi tiga lapis dengan sifat yang berbeda.
Lapis pertama adalah tanggung jawab menurut Undang-Undang Keimigrasian: berupa sanksi pidana, dan bagi pengurus yang berkewarganegaraan asing, menyangkut status tinggal mereka sendiri. Lapis kedua adalah tanggung jawab menurut hukum ketenagakerjaan, yang muncul sebagai rekomendasi perbaikan atau pelimpahan perkara oleh Kantor Pengawas Standar Ketenagakerjaan. Lapis ketiga adalah kewajiban perdata untuk menjaga keselamatan, yang muncul sebagai tuntutan ganti rugi.
Menurut statistik Kepolisian Nasional Jepang tahun Reiwa 7, terdapat 253 kasus dan 308 orang yang ditindak atas tindak pidana mendorong kerja ilegal. Dari 475 pekerja asing ilegal yang dipekerjakan, 169 orang berkewarganegaraan Vietnam, 69 orang Thailand, dan 63 orang Indonesia. Berikut penjelasan ketiga lapis tersebut.
Lapis pertama: keimigrasian dan beban membuktikan tidak ada kelalaian
Tanggung jawab menurut Undang-Undang Keimigrasian sulit dihindari hanya dengan alasan tidak tahu.
Mempekerjakan orang asing yang tidak memiliki izin bekerja diatur dalam Pasal 73-2 Undang-Undang Keimigrasian tentang tindak pidana mendorong kerja ilegal, dengan ancaman pidana perampasan kemerdekaan (拘禁刑, kōkinkei) sampai 5 tahun atau denda sampai 5 juta yen, atau keduanya sekaligus.
Yang menentukan dalam praktik adalah ayat 2 pasal tersebut. Untuk terbebas dari pemidanaan dengan alasan tidak mengetahui bahwa pekerjaan itu ilegal, pihak pelakulah yang harus menunjukkan bahwa ketidaktahuannya tidak disertai kelalaian. Beban pembuktian balik ada pada perusahaan, bukan pada penuntut umum.
Karena itu, menyimpan fotokopi kartu izin tinggal saat perekrutan saja tidak memadai. Bacalah chip IC menggunakan aplikasi pembaca kartu izin tinggal yang disediakan Badan Layanan Imigrasi, pastikan datanya cocok dengan yang tercetak, lalu simpan hasilnya lengkap dengan tanggal. Ada atau tidaknya langkah ini mengubah seluruh bahan pembelaan di kemudian hari.
Bila pengurus atau penanggung jawab perusahaan penerima adalah warga negara asing, konsekuensinya lebih berat lagi. Pasal 24 angka 3-4 Undang-Undang Keimigrasian menetapkan orang yang melakukan perbuatan mendorong kerja ilegal sebagai objek prosedur deportasi, dan ketentuan ini cukup dipenuhi oleh adanya perbuatan itu sendiri, tanpa mensyaratkan adanya hukuman pidana. Sekalipun penuntutan ditangguhkan, jika imigrasi menyimpulkan dalam pemeriksaan pelanggaran bahwa perbuatan itu ada, prosedur deportasi tetap dapat berjalan.
Lapis kedua: hukum ketenagakerjaan berlaku dengan standar yang sama
Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan Jepang melarang perlakuan diskriminatif mengenai upah dan syarat kerja lain atas dasar kewarganegaraan. Membayar upah di bawah upah minimum atau tidak membayar upah lembur dengan alasan yang bersangkutan adalah pemagang atau pekerja tokutei ginou tidak dapat dibenarkan.
- Tidak membayar tambahan upah lembur, atau menerapkan cara hitung yang berbeda dari karyawan Jepang
- Pemotongan biaya asrama, listrik, air, dan kebutuhan sehari-hari yang melebihi biaya nyata atau tanpa dasar kesepakatan
- Penyimpanan paspor dan kartu izin tinggal. Penyimpanan yang bertentangan dengan kehendak yang bersangkutan dapat menyentuh larangan kerja paksa
- Catatan jam kerja yang menyimpang dari kenyataan. Saat terjadi sengketa atau kaburnya pemagang, keandalan catatan itu sendiri yang dipersoalkan
Hal-hal ini bukan hanya menjadi sasaran pemeriksaan Kantor Pengawas Standar Ketenagakerjaan, tetapi juga langsung memengaruhi penilaian atas kelayakan pelaksanaan pemagangan. Menurut angka sementara Badan Layanan Imigrasi tahun Reiwa 7, jumlah pemagang yang menghilang mencapai 3.950 orang, di antaranya 444 orang berkewarganegaraan Indonesia. Jika latar belakang menghilangnya seseorang dinilai berkaitan dengan masalah syarat kerja, hal itu akan diperlakukan sebagai kelemahan sistem penerimaan.
Perlu diingat bahwa pemeriksaan ketenagakerjaan dan penilaian keimigrasian saling memberi bahan. Catatan absensi, slip gaji, perjanjian mengenai potongan, serta buku pengelolaan asrama yang diserahkan kepada satu instansi dapat muncul kembali di hadapan instansi lain. Karena itu, menyusun dokumen yang berbeda-beda untuk tujuan yang berbeda adalah risiko terbesar. Yang paling aman adalah satu set dokumen yang konsisten, dibuat pada waktunya, dan dapat dijelaskan apa adanya.
Perlu diperhatikan pula bahwa pemagang dan pekerja tokutei ginou umumnya menandatangani dokumen dalam bahasa Jepang. Bila perusahaan tidak dapat menunjukkan bahwa isi dokumen telah dijelaskan dalam bahasa yang dipahami, nilai pembuktian tanda tangan itu melemah ketika terjadi sengketa. Menyediakan versi terjemahan sederhana untuk hal-hal pokok seperti upah, jam kerja, potongan, dan tempat tinggal adalah investasi yang murah dibandingkan biaya sengketa.
Satu lagi yang sering luput: perbedaan antara pemagang dan pekerja tokutei ginou dalam hal perpindahan kerja. Pada tokutei ginou, perpindahan ke perusahaan lain dalam bidang yang sama dimungkinkan dengan prosedur tertentu. Menahan seseorang tetap bekerja dengan cara menyulitkan prosedur itu dapat dinilai negatif, baik dari sisi ketenagakerjaan maupun dari sisi kelayakan penerimaan.
Lapis ketiga: kewajiban menjaga keselamatan baru diuji setelah kecelakaan
Kewajiban menjaga keselamatan adalah kewajiban perdata pemberi kerja untuk melakukan hal-hal yang diperlukan agar pekerja dapat bekerja dengan keselamatan jiwa dan raga terjamin. Kewajiban ini diakui meskipun tidak tertulis dalam kontrak, dan menjadi dasar tuntutan ganti rugi ketika terjadi kecelakaan kerja.
Untuk pekerja asing, memberikan pelatihan keselamatan yang sama dengan pekerja Jepang belum tentu cukup. Apakah bahaya disampaikan dalam bahasa ibu atau bahasa yang dipahami, apakah prosedur kerja tersedia dalam bentuk yang bisa dibaca, apakah cara menghubungi seseorang dalam keadaan darurat benar-benar dipahami. Yang dinilai adalah apakah perusahaan memperhatikan sampai pada tingkat keterpahaman.
Pengelolaan asrama, sarana transportasi pada malam hari, dan pemantauan kondisi kesehatan juga termasuk hal yang dapat diperiksa sepanjang berkaitan dengan pekerjaan.
Ketika pemagang atau pekerja tokutei ginou terlibat perkara pidana
Ketika perkara pidana muncul, respons perusahaan dan status tinggal yang bersangkutan saling terkait.
Pertama, soal pelaporan. Pasal 19-17 Undang-Undang Keimigrasian mewajibkan organisasi tempat orang asing bernaung untuk melaporkan hal-hal terkait penerimaan, sedangkan Pasal 19-16 mengatur kewajiban lapor orang asing itu sendiri. Batas waktunya pada dasarnya 14 hari. Berakhirnya kontrak kerja atau dihentikannya penerimaan termasuk hal yang wajib dilaporkan, jadi hitunglah tenggat dari tanggal munculnya keadaan tersebut.
Kedua, soal status tinggal. Bila karena penahanan atau pemutusan hubungan kerja keadaan tidak melakukan kegiatan sesuai status tinggal berlangsung 3 bulan atau lebih, dapat timbul persoalan pencabutan status tinggal berdasarkan Pasal 22-4 Undang-Undang Keimigrasian. Keadaan dengan alasan yang wajar dikecualikan, tetapi penilaiannya dilakukan imigrasi kasus per kasus.
Ketiga, perbedaan menurut jenis pidana. Dalam Pasal 24 angka 4 Undang-Undang Keimigrasian terdapat butir yang menjadikan orang yang dijatuhi pidana perampasan kemerdekaan seumur hidup atau lebih dari 1 tahun sebagai objek deportasi, namun butir itu memiliki ketentuan pengecualian: bila seluruh pidana ditangguhkan pelaksanaannya, orang tersebut dikecualikan. Sebaliknya, butir mengenai narkotika dalam angka yang sama menjadikan orang yang dijatuhi putusan bersalah karena melanggar peraturan tentang narkotika, ganja, opium, atau stimulan sebagai objek deportasi, meskipun hanya berupa denda atau pidana dengan penangguhan. Ditambah lagi, perintah keluar negeri menurut Pasal 24-3 mensyaratkan antara lain bahwa yang bersangkutan tidak termasuk alasan deportasi lain di luar tinggal melebihi izin, sehingga orang yang terkait narkotika tidak dapat menggunakan perintah keluar negeri. Prosedur pidana dan prosedur keimigrasian berjalan di jalur terpisah, dan berita acara pemeriksaan yang dibuat pada tahap pidana dipakai sebagai bahan dalam pemeriksaan pelanggaran maupun sidang lisan.
Yang perlu dikerjakan dalam beberapa hari pertama
Ketika perusahaan menerima kabar bahwa seorang pekerja asing ditangkap, urutan berikut membuat penanganan tidak berantakan.
- Catat fakta dasar: tanggal dan jam penangkapan, nama tindak pidana, tempat penahanan, dan sumber informasi. Nama tindak pidana adalah titik awal untuk menilai dampak pada status tinggal
- Jangan langsung memutuskan sanksi. Tentukan lebih dulu bagaimana hari-hari tidak masuk kerja akan diperlakukan, sambil menunggu perkembangan perkara
- Periksa kembali dokumen perekrutan orang tersebut: hasil pembacaan chip kartu izin tinggal, tanggal pemeriksaan, dan izin kegiatan di luar status bila ada
- Tandai tenggat 14 hari untuk pelaporan keimigrasian bila kontrak kerja berakhir, dan tentukan siapa yang bertanggung jawab menyiapkannya
- Untuk pemagang, koordinasikan dengan organisasi pengawas mengenai pembagian peran, jangan memutuskan sendiri
- Jangan menambah atau memperbaiki catatan lama. Menyerahkan dokumen apa adanya jauh lebih aman daripada dokumen yang tampak dirapikan belakangan
Bila yang bersangkutan tidak dapat dihubungi karena ditahan, penyampaian kehendak sering masih mungkin melalui pengacara pembela. Menanyakan apakah sudah ada pengacara yang menangani adalah langkah awal yang praktis, baik bagi perusahaan maupun bagi keluarga di Indonesia.
Tiga salah paham yang sering terjadi
Pertama, anggapan bahwa karena sudah diserahkan kepada organisasi pengawas atau lembaga pendukung terdaftar, tanggung jawab perusahaan menjadi ringan. Yang mempekerjakan secara nyata adalah perusahaan penerima, dan tanggung jawab ketenagakerjaan serta kewajiban menjaga keselamatan tidak dapat dialihkan lewat kontrak.
Kedua, anggapan bahwa selama yang bersangkutan setuju maka tidak ada masalah. Untuk penyimpanan paspor atau pemotongan biaya asrama, adanya persetujuan tidak otomatis membuatnya sah. Kesukarelaan persetujuan itu sendiri akan diperiksa.
Ketiga, anggapan bahwa perkara itu urusan pribadi sehingga perusahaan tidak terkait. Kewajiban lapor tidak membedakan urusan pribadi dan urusan pekerjaan, dan bila di balik perkara atau menghilangnya seseorang terdapat masalah syarat kerja, kelayakan penerimaan akan ditinjau ulang.
Layanan kantor kami
Di Funado International Law Office, pengacara Matsumura Daisuke menangani sendiri kunjungan ke rumah tahanan dan pertemuan dengan klien. Untuk bahasa Mandarin, kantor kami memiliki juru bahasa khusus perkara orang asing yang bertugas tetap; untuk bahasa lain, termasuk bahasa Indonesia, kami mengatur juru bahasa sesuai kebutuhan tiap perkara.
Dalam membela pemagang atau pekerja tokutei ginou, kami tidak menganggap cukup memperoleh putusan dengan penangguhan pelaksanaan pidana, melainkan menempatkan keputusan tidak dituntut sebagai sasaran utama. Perkara pidana dan prosedur keimigrasian kami rancang sebagai satu kesatuan, dan mengenai terpenuhinya alasan deportasi pun kami mempersoalkan ada tidaknya kesengajaan dan kelalaian. Untuk perusahaan penerima, kami menata tiga arah sekaligus yaitu pidana, administratif, dan ketenagakerjaan, dimulai dari pengelolaan tenggat pelaporan. Konsultasi pertama gratis. Dapat dihubungi melalui WeChat ID matsumura1119.
Penutup
Dengan membaginya ke dalam tiga lapis, prioritas persiapan menjadi terlihat. Lapis keimigrasian menuntut verifikasi dan pencatatan; lapis ketenagakerjaan menuntut penanganan upah dan jam kerja yang akurat; lapis keselamatan menuntut pelatihan dalam bahasa yang dipahami. Ketiganya sama-sama tidak bisa dibuat setelah insiden terjadi. Tulisan ini merupakan penjelasan umum; untuk perkara konkret, silakan berkonsultasi langsung dengan pengacara.
Penulis
Matsumura Daisuke / Pengacara
Anggota Perhimpunan Pengacara Daiichi Tokyo (nomor registrasi: 59077, terdaftar tahun 2019)
Funado International Law Office (Fuse Building Gedung Utama lantai 3, 3-4-10 Takada, Toshima-ku, Tokyo)
Bidang utama adalah pembelaan pidana bagi warga negara asing dan prosedur keimigrasian, dengan klien terutama berkewarganegaraan Tiongkok. Memiliki rekam hasil berupa putusan bebas dalam perkara pelanggaran Undang-Undang Pengendalian Stimulan (kepemilikan untuk tujuan komersial), keputusan tidak dituntut dalam perkara penipuan terorganisasi, serta diperolehnya izin tinggal khusus dalam perkara yang dianggap sulit.
Funado International Law Office
Website: https://matsumura-lawoffice.jp/
WeChat ID: matsumura1119
Versi bahasa Jepang dari artikel ini: https://matsumura-lawoffice.jp/blog/detail/2026099262/
----------------------------------------------------------------------
舟渡国際法律事務所
住所 : 東京都豊島区高田3丁目4-10布施ビル本館3階
電話番号 :050-7587-4639
東京を中心に刑事事件の弁護
東京にて行政事件に関する対応
----------------------------------------------------------------------