Kasus narkoba di Jepang dan proses deportasi: apa yang terjadi setelah perkara pidana selesai
2026/09/02
Perkara pidananya sudah selesai, tetapi keluarga di Indonesia tetap tidak tahu kapan ia akan pulang. Pertanyaan seperti ini sering kami terima. Dalam kasus narkoba di Jepang, berakhirnya proses pidana bukanlah berakhirnya seluruh urusan. Justru setelah putusan dijatuhkan, atau setelah seseorang dibebaskan karena tidak dituntut, prosedur imigrasi baru mulai berjalan.
Jika struktur ini tidak dipahami dan perhatian hanya tertuju pada perkara pidana, akan sulit mengetahui kapan, di mana, dan oleh siapa keputusan berikutnya diambil. Apakah akan ditahan, berapa lama, siapa yang menanggung biaya kepulangan, dan apakah suatu hari nanti masih bisa masuk kembali ke Jepang — semuanya diatur oleh pasal yang berbeda-beda.
Artikel ini menjelaskan, mengikuti urutan waktu, bagaimana kasus narkoba berpindah ke prosedur deportasi dan apa yang terjadi sesudahnya.
Dalam kasus narkoba, prosedur imigrasi berjalan apa pun hasil perkara pidananya
Dasar hukumnya adalah Pasal 24 angka 4 huruf chi Undang-Undang Pengendalian Imigrasi dan Pengakuan Pengungsi. Ketentuan ini menjadikan setiap orang yang dijatuhi putusan bersalah karena melanggar peraturan mengenai narkotika, ganja, opium, atau stimulan sebagai orang yang memenuhi alasan deportasi. Tidak dibedakan apakah pidananya dijalani, ditangguhkan, berupa denda, bahkan apakah pidananya dibebaskan sekalipun.
Pasal 24 angka 4 huruf ri memang menjadikan orang yang dijatuhi pidana penjara (kōkinkei) seumur hidup atau lebih dari satu tahun sebagai alasan deportasi, dengan pengecualian bahwa penangguhan seluruh pidana tidak termasuk di dalamnya. Namun kalimat pembuka huruf ri berbunyi “selain orang-orang yang disebut dalam huruf ni sampai huruf chi”, sehingga kasus narkoba sejak awal berada di luar jangkauan huruf ri. Pengecualian untuk pidana bersyarat tidak berlaku bagi kasus narkoba. Huruf-huruf ini adalah sistem penomoran tradisional dalam perundang-undangan Jepang, dan di sini ditulis dalam bentuk romanisasi.
Ketentuan ini juga tidak membedakan jenis status izin tinggal. Pemegang izin tinggal permanen, pasangan warga negara Jepang, maupun penduduk jangka panjang secara formal sama-sama tercakup.
Jalur ringan bernama departure order tidak dapat dipilih
Dalam kasus narkoba, prosedur yang lebih ringan berupa departure order tidak dapat digunakan. Pasal 24-3 mengatur syarat-syaratnya, dan salah satunya adalah tidak termasuk dalam huruf ha sampai huruf yo dari Pasal 24 angka 4. Karena huruf chi berada dalam rentang tersebut, orang dengan kasus narkoba tidak memenuhi syarat.
Syarat lain dari departure order adalah menyerahkan diri sendiri dengan niat segera meninggalkan Jepang, tidak memenuhi alasan deportasi selain tinggal melebihi izin, belum pernah dideportasi atau meninggalkan Jepang berdasarkan departure order sebelumnya, dan diperkirakan pasti akan segera keluar dari Jepang. Bagi mereka yang tersangkut narkoba, pintu ini tertutup, sehingga prosedur deportasi harus ditempuh secara penuh.
Ditahan atau tidak ditahan
Dalam prosedur deportasi, penahanan selama ini menjadi asas, tetapi kini tersedia pilihan berupa langkah pengawasan. Pasal 50 ayat 2 memberikan hak mengajukan permohonan izin tinggal khusus kepada orang yang ditahan berdasarkan surat perintah penahanan maupun kepada orang yang memperoleh keputusan langkah pengawasan, sehingga ada ruang untuk menjalani prosedur tanpa berada dalam tahanan.
Menurut statistik Badan Imigrasi Jepang, sejak 10 Juni 2024 hingga akhir tahun itu terdapat 1.123 keputusan langkah pengawasan, terdiri atas 647 sebelum surat perintah deportasi diterbitkan dan 476 sesudahnya. Pada periode yang sama terdapat 127 pembebasan sementara. Lebih dari sembilan puluh persen pengawas adalah kerabat atau kenalan, dan dilaporkan tidak ada satu pun orang yang hilang keberadaannya selama periode itu. Keberadaan orang yang bersedia menjadi pengawas karena itu berpengaruh nyata pada jalannya perkara.
Bagaimana pemulangan sebenarnya dilakukan
Pemulangan memiliki beberapa bentuk yang berbeda dalam hal penanggung biaya dan beratnya prosedur. Menurut statistik Badan Imigrasi Jepang tahun Reiwa 7, pemulangan berdasarkan surat perintah deportasi berjumlah 7.563 orang, terdiri atas 6.677 kepulangan atas biaya sendiri, 505 pemulangan atas biaya negara tanpa petugas pengawal, dan 318 pemulangan atas biaya negara dengan petugas pengawal — angka terakhir merupakan yang tertinggi sepanjang pencatatan. Kepulangan berdasarkan departure order berjumlah 9.789 orang.
Pada tahun yang sama, jumlah orang yang dikenai prosedur deportasi atau departure order dalam perkara pelanggaran undang-undang imigrasi adalah 18.442 orang. Berdasarkan kewarganegaraan, Vietnam 6.599 orang, Thailand 3.600 orang, Tiongkok 1.653 orang, dan Indonesia 1.555 orang. Dilihat dari alasannya, tinggal melebihi izin mencapai 17.031 orang atau 92,3 persen, sedangkan pelanggaran peraturan pidana 503 orang. Secara jumlah kasus narkoba memang sedikit, tetapi bobot prosedurnya jauh berbeda.
Izin tinggal khusus sebagai pintu pengecualian
Meskipun sudah memenuhi alasan deportasi, jalan untuk memohon izin tinggal khusus berdasarkan Pasal 50 tetap terbuka. Yang penting di sini: huruf chi tidak termasuk dalam daftar yang disebut pada proviso Pasal 50 ayat 1. Selama putusannya bukan pidana seumur hidup atau pidana penjara yang benar-benar dijalani lebih dari satu tahun, syarat yang diperberat tidak dikenakan.
Kerangka penilaiannya diatur dalam Pasal 50 ayat 5: alasan ingin tetap tinggal, hubungan keluarga, perilaku, latar belakang mengapa yang bersangkutan sampai tinggal di Jepang, lamanya masa tinggal, dan keadaan lain. Pedoman hasil revisi Juni 2024 adalah yang berlaku sekarang. Jika permohonan ditolak, Pasal 50 ayat 10 mewajibkan diterbitkannya keputusan tertulis yang memuat alasan. Perlu diingat pula bahwa menurut ayat 3, permohonan tidak dapat diajukan setelah surat perintah deportasi diterbitkan.
Statistik Badan Imigrasi tahun Reiwa 7 mencatat 2.424 permohonan izin tinggal khusus, dengan 1.026 dikabulkan dan 1.233 ditolak. Peluang itu ada, tetapi tidak mudah. Argumen harus disusun berdasarkan bukti: apakah ada pasangan atau anak yang berkewarganegaraan Jepang atau berizin tinggal permanen, berapa lama masa tinggal selama ini, dan bagaimana keadaan mengenai perilaku dapat dijelaskan.
Apakah masih bisa masuk kembali ke Jepang
Untuk masuk kembali, Pasal 5 ayat 1 angka 5 menjadi tembok yang tinggi. Ketentuan ini menjadikan orang yang pernah dijatuhi pidana karena melanggar peraturan mengenai narkotika dan sejenisnya sebagai alasan penolakan pendaratan, dan tidak ada batas waktunya. Berbeda dengan Pasal 5 ayat 1 angka 9 yang menetapkan satu tahun, lima tahun, atau sepuluh tahun sesuai riwayat deportasi, dan angka 9-2 yang menetapkan satu tahun bagi mereka yang keluar berdasarkan departure order.
Denda saja sudah cukup untuk memicu ketentuan ini, demikian pula hukuman berdasarkan peraturan negara lain. Satu-satunya jalan yang tersisa adalah izin khusus untuk mendarat menurut Pasal 12 ayat 1, yaitu tindakan luar biasa yang berada dalam kewenangan diskresi Menteri Kehakiman. Keberadaan keluarga atau usaha di Jepang tidak dengan sendirinya membuat izin itu diberikan.
Kesalahpahaman yang sering terjadi
- Kalau pidananya ditangguhkan, tidak akan dipulangkan. Pengecualian pada huruf ri tidak menjangkau kasus narkoba.
- Kalau tidak dituntut, tidak ada urusan imigrasi. Tanpa putusan bersalah memang huruf chi tidak terpenuhi, tetapi hal lain seperti berakhirnya masa izin tinggal atau terhentinya kegiatan sesuai status izin tinggal dapat menjadi masalah tersendiri.
- Kalau membeli tiket sendiri dan pulang, tidak akan ada catatan. Kepulangan atas biaya sendiri tetap merupakan pemulangan berdasarkan surat perintah deportasi dan tetap menimbulkan larangan masuk.
- Tunggu beberapa tahun, nanti bisa masuk lagi. Pasal 5 ayat 1 angka 5 tidak mengenal batas waktu.
Yang dapat dilakukan keluarga
- Periksa kartu izin tinggal, paspor, dan tanggal berakhirnya masa izin tinggal
- Data siapa saja yang mungkin bersedia menjadi pengawas — kerabat, kenalan, atau pihak dari tempat kerja — beserta kontaknya
- Berdasarkan Pasal 36 Konvensi Wina tentang Hubungan Konsuler, bila yang bersangkutan menghendaki, dapat diminta pemberitahuan kepada konsulat negaranya dan kunjungan konsuler
- Pahami sejak tahap pidana apa yang telah dinyatakan dalam pemeriksaan. Menurut Pasal 198 ayat 4 KUHAP Jepang, berita acara dibacakan kepada yang bersangkutan dan dapat dimintakan penambahan, pengurangan, atau perubahan bila isinya tidak sesuai fakta. Berita acara itulah yang kemudian dibaca dalam pemeriksaan pelanggaran dan sidang lisan imigrasi
Cara kantor kami menangani perkara
Di Funado International Law Office, pengacara Matsumura Daisuke sendiri yang menemui klien di tempat penahanan dan memimpin pertemuan dengan keluarga. Untuk bahasa Mandarin tersedia penerjemah tetap yang khusus menangani perkara warga negara asing; untuk bahasa Indonesia dan bahasa lainnya, kami menyiapkan penerjemah sesuai kebutuhan masing-masing perkara.
Dalam kasus narkoba, memperoleh putusan pidana bersyarat tidak menyelesaikan masalah izin tinggal, sehingga sasaran utama kami adalah keputusan untuk tidak menuntut. Sejak awal kami memeriksa hal-hal seperti kesadaran mengenai penguasaan dan penggunaan barang, hubungan dengan orang yang dianggap turut serta, serta keabsahan prosedur penyitaan. Bersamaan dengan itu, perkara pidana dan prosedur imigrasi kami rancang sebagai satu kesatuan, karena mengenai terpenuhinya alasan deportasi pun diperlukan sudut pandang untuk mempersoalkan unsur kesengajaan dan kelalaian. Konsultasi pertama gratis. Anda juga dapat menghubungi kami melalui WeChat ID matsumura1119.
Satu hal terakhir
Dalam kasus narkoba, saat putusan pidana berkekuatan tetap sebenarnya baru titik tengah perjalanan. Setelah itu masih ada penahanan, pemeriksaan pelanggaran, sidang lisan, dan permohonan izin tinggal khusus. Menyusun perkiraan mengenai prosedur imigrasi sejak tahap pembelaan pidana adalah satu-satunya cara untuk menyisakan pilihan. Artikel ini hanya penjelasan umum; untuk perkara Anda sendiri, silakan berkonsultasi langsung dengan pengacara.
Penulis
Matsumura Daisuke (松村 大介) / Pengacara
Anggota Dai-ichi Tokyo Bar Association (nomor registrasi: 59077 / terdaftar tahun 2019)
Funado International Law Office (Tokyo, Toshima-ku, Takada 3-4-10, Gedung Fuse Sayap Utama Lantai 3)
Bidang utamanya adalah pembelaan pidana bagi warga negara asing dan prosedur imigrasi, dengan klien terutama warga negara Tiongkok. Pernah memperoleh putusan bebas dalam perkara pelanggaran Undang-Undang Pengendalian Stimulan (penguasaan untuk tujuan komersial), keputusan tidak menuntut dalam perkara penipuan khusus, serta izin tinggal khusus dalam perkara yang dianggap sulit.
Funado International Law Office
Website: https://matsumura-lawoffice.jp/
WeChat ID: matsumura1119
Versi bahasa Jepang dari artikel ini: https://matsumura-lawoffice.jp/blog/detail/2026099172/
----------------------------------------------------------------------
舟渡国際法律事務所
住所 : 東京都豊島区高田3丁目4-10布施ビル本館3階
電話番号 :050-7587-4639
東京を中心に刑事事件の弁護
----------------------------------------------------------------------