Kapan status izin tinggal di Jepang bisa dicabut Pasal 22-4 dan aturan tiga bulan
2026/09/02
Menurut statistik Badan Imigrasi Jepang tahun Reiwa 7, jumlah pencabutan status izin tinggal mencapai 1.446 kasus. Bila dirinci menurut jenis status, pemagangan teknis menyumbang 973 kasus dan pelajar 343 kasus. Menurut kewarganegaraan, warga negara Indonesia tercatat 94 kasus. Angka-angka ini menunjukkan bahwa pencabutan bukan hanya menimpa orang yang melakukan kejahatan besar, melainkan lahir dari kejadian sehari-hari: lupa melapor, atau kegiatan yang terputus setelah berhenti bekerja.
Meski begitu, aturan pencabutan sering disalahpahami. Ditolaknya perpanjangan berbeda dengan dicabutnya status, dan dicabutnya status pun tidak berarti Anda harus meninggalkan Jepang pada hari itu juga.
Artikel ini menyusun ulang hal-hal berikut: keadaan apa saja yang menjadi alasan pencabutan menurut Pasal 22-4 Undang-Undang Imigrasi (Undang-Undang tentang Pengendalian Imigrasi dan Pengakuan Pengungsi), apa arti jangka waktu tiga bulan, dan apa yang dapat dilakukan begitu pemberitahuan diterima.
Pencabutan berbeda dari penolakan perpanjangan
Kesimpulannya, pencabutan status izin tinggal adalah tindakan yang menghapus status yang sedang berlaku, di tengah masa tinggal yang belum berakhir.
Penolakan perpanjangan hanya berarti masa berikutnya tidak diberikan, sehingga Anda tetap dapat tinggal sampai masa yang sekarang habis. Sebaliknya, pencabutan bekerja langsung pada status yang masih berlaku. Karena itu, anggapan bahwa Anda aman karena waktu perpanjangan masih jauh tidaklah benar.
Perbedaan ini penting karena menentukan langkah yang harus Anda ambil. Ketika permohonan perpanjangan ditolak, Anda masih memiliki sisa masa tinggal untuk menyiapkan permohonan lain, mengubah status, atau menata ulang keadaan pekerjaan. Ketika status dicabut, dasar hukum keberadaan Anda di Jepang hilang pada saat itu juga, sehingga waktu yang tersedia jauh lebih sempit. Perbedaan waktu inilah yang sering kali menentukan hasil akhir, bukan berat ringannya pelanggaran yang menjadi pemicunya.
Perlu diingat pula bahwa pencabutan adalah tindakan administratif, bukan hukuman pidana. Karena itu ia dapat terjadi tanpa adanya perkara pidana sama sekali, dan sebaliknya, berakhirnya perkara pidana dengan keputusan tidak dituntut tidak dengan sendirinya menutup kemungkinan pencabutan.
Alasan pencabutan yang utama dalam Pasal 22-4
Kesimpulannya, alasan pencabutan terbagi menjadi dua kelompok besar, yaitu yang berkaitan dengan keterangan palsu dan yang berkaitan dengan kenyataan kegiatan selama tinggal.
- Memperoleh izin mendarat atau izin status tinggal melalui penipuan atau cara tidak sah lainnya.
- Tinggal selama tiga bulan atau lebih tanpa melakukan kegiatan yang sesuai dengan status yang dimiliki, kecuali bila ada alasan yang wajar.
- Melanggar kewajiban melaporkan tempat tinggal, misalnya membiarkan lewat sembilan puluh hari tanpa melapor.
- Melaporkan tempat tinggal yang tidak benar.
Jangka waktu tiga bulan adalah ukuran seberapa lama keadaan terputusnya kegiatan itu berlangsung. Masa setelah berhenti dari perusahaan sampai mendapat tempat kerja baru, atau masa setelah keluar dari sekolah sampai arah berikutnya jelas, langsung berkaitan dengan hal ini. Namun pasal tersebut mengecualikan keadaan yang memiliki alasan wajar. Tidak dapat bekerja karena sakit, atau kontrak yang tiba-tiba diakhiri oleh pihak perusahaan sementara Anda terus mencari pekerjaan baru, adalah keadaan yang layak dipertimbangkan. Pembedanya adalah apakah Anda dapat menunjukkan dengan dokumen bahwa Anda tidak sekadar berdiam diri, melainkan memang tidak dapat bergerak karena suatu keadaan.
Bagi pemegang status pemagangan teknis maupun pelajar, titik rawannya sangat khas. Pada pemagangan teknis, terputusnya hubungan dengan lembaga penerima membuat kegiatan yang seharusnya dilakukan berhenti seketika. Pada status pelajar, berhentinya kehadiran di kampus atau keluarnya nama dari daftar mahasiswa menimbulkan akibat yang sama. Dalam kedua hal itu, waktu berjalan sejak kegiatan berhenti, bukan sejak Anda menyadarinya. Karena itu, semakin cepat keadaan yang sebenarnya dicatat dan dijelaskan, semakin besar ruang yang tersisa.
Adapun soal keterangan palsu, yang dipersoalkan bukan hanya isi formulir. Dokumen pendukung yang dibuat pihak lain, seperti surat keterangan kerja atau catatan pengiriman uang yang tidak sesuai kenyataan, juga masuk ke dalam penilaian. Bila status diperoleh dengan cara seperti itu, persoalannya dapat berkembang bukan hanya menjadi pencabutan, melainkan juga menjadi tanggung jawab pidana.
Kewajiban melapor ada di dalam kehidupan sehari-hari
Kesimpulannya, banyak pencabutan bermula dari tidak dipenuhinya kewajiban melapor yang tampak sepele.
Pasal 19-16 dan Pasal 19-17 mengatur pelaporan mengenai instansi tempat Anda bernaung, dengan batas waktu empat belas hari. Yang termasuk di dalamnya antara lain berhenti dari perusahaan, pindah kerja, lulus atau keluar dari sekolah. Adapun pelaporan tempat tinggal diatur dalam Pasal 19-7 dan seterusnya.
Bersamaan dengan itu, kewajiban membawa dan menunjukkan kartu izin tinggal juga merupakan persoalan sehari-hari. Pasal 23 mewajibkan membawa serta menunjukkannya; Pasal 75-3 menetapkan denda paling banyak 200.000 yen untuk pelanggaran kewajiban membawa, sedangkan Pasal 75-2 menetapkan pidana penjara (kōkinkei) paling lama satu tahun atau denda paling banyak 200.000 yen untuk pelanggaran kewajiban menunjukkan. Bahwa ancaman untuk penolakan menunjukkan justru lebih berat jarang diketahui orang.
Dalam praktik, pelaporan sering terlewat justru pada masa yang paling sibuk, yaitu ketika seseorang baru berhenti bekerja, baru pindah kota, atau sedang mengurus kepulangan sementara ke Indonesia. Pada masa seperti itu, kewajiban melapor terasa seperti urusan kecil dibandingkan urusan lain. Namun catatan pelaporan itulah yang kelak menunjukkan bahwa Anda tidak menghilang dari pengawasan dan tidak berniat menyembunyikan keadaan. Menyimpan salinan setiap laporan yang pernah Anda sampaikan, lengkap dengan tanggalnya, adalah kebiasaan sederhana yang bernilai besar.
Bagaimana perkara pidana berbalik ke status izin tinggal
Kesimpulannya, terlepas dari soal pencabutan, hukuman pidana dapat langsung menjadi alasan deportasi.
- Pasal 24 angka 4 huruf ri: orang yang dijatuhi kōkinkei seumur hidup atau lebih dari satu tahun. Namun ada ketentuan pengecualian: bila seluruh pidananya ditangguhkan pelaksanaannya, hal itu tidak termasuk.
- Pasal 24 angka 4 huruf chi: orang yang dinyatakan bersalah dalam perkara narkotika, ganja, opium, atau stimulan. Berlaku meski hanya denda, meski pidananya ditangguhkan, bahkan meski pidananya dibebaskan, dan tanpa memandang status tinggal yang dimiliki termasuk daftar lampiran mana.
- Pasal 24 angka 4 huruf ro: tinggal melampaui masa izin tinggal, yaitu overstay.
- Pasal 24 angka 4 huruf i: orang yang secara nyata terbukti semata-mata melakukan kegiatan di luar status yang dimilikinya.
Bila setelah pencabutan Anda membiarkan waktu berjalan tanpa mengurus status, keadaan itu bergeser menjadi overstay menurut huruf ro. Dalam praktik, keterlambatan menanggapi sesudah pencabutan sering kali membawa akibat yang lebih berat daripada pencabutan itu sendiri.
Perlu diperhatikan bahwa huruf ri memuat ketentuan pengecualian, sehingga penjelasan yang mengatakan bahwa putusan dengan penangguhan pidana pasti berujung deportasi tidaklah tepat. Sebaliknya, untuk perkara narkotika berlaku susunan yang berbeda: kalimat pembuka huruf ri berbunyi selain orang-orang yang disebut pada huruf ni sampai huruf chi, sehingga perkara narkotika berada di luar jangkauan huruf ri dan ditangani tersendiri oleh huruf chi, yang cukup dipicu oleh denda sekalipun. Jarak antara kedua kelompok ini sangat lebar, dan perlu disadari sejak tahap paling awal suatu perkara.
Karena huruf chi mensyaratkan adanya putusan bersalah, maka dalam perkara narkotika sasaran pembelaan bukanlah penangguhan pidana, melainkan agar perkara tidak dituntut sama sekali. Ini bukan soal berat ringannya hukuman, melainkan soal ada atau tidaknya putusan yang menyatakan bersalah.
Yang dapat dilakukan saat menerima pemberitahuan pencabutan
Kesimpulannya, prosedur pencabutan memberi kesempatan untuk menyampaikan pendapat, dan di situlah titik penentu yang pertama.
- Pastikan lebih dahulu dengan tepat apa yang disebut sebagai alasan pencabutan. Susunan bantahan sama sekali berbeda antara persoalan tiga bulan, kewajiban melapor, dan keterangan palsu.
- Kumpulkan dokumen yang menunjukkan alasan yang wajar: surat keterangan dokter, surat mengenai berakhirnya kontrak kerja, catatan pencarian kerja, atau korespondensi dengan pihak sekolah.
- Pertimbangkan kemungkinan berpindah ke status izin tinggal yang lain. Bergantung pada fakta yang ada, kadang tersedia jalan lain untuk menghindari pencabutan.
- Jangan sampai jatuh menjadi overstay. Setelah pencabutan kadang ditetapkan masa untuk bersiap keluar dari Jepang, dan pengelolaan masa itu sangat penting.
- Bila prosesnya berlanjut ke prosedur deportasi, mulailah mempertimbangkan izin tinggal khusus. Pasal 50 ayat 5 menetapkan bahwa yang dipertimbangkan adalah alasan ingin tetap tinggal, hubungan keluarga, perilaku, latar belakang sampai tinggal di Jepang, lamanya tinggal, dan keadaan lainnya. Pedoman yang direvisi pada Juni 2024 adalah acuan yang berlaku sekarang.
Kesalahpahaman yang sering terjadi
Kesimpulannya, kesalahpahaman soal pencabutan muncul karena tahapan dalam sistemnya dilompati.
Pertama, anggapan bahwa begitu dicabut Anda langsung dideportasi hari itu juga. Pencabutan dan deportasi adalah dua prosedur berbeda dan ada tahapan di antaranya. Kedua, anggapan bahwa laporan yang terlambat sama saja asal akhirnya disampaikan. Batas waktunya ditetapkan empat belas hari, dan alasan keterlambatan menjadi bahan penilaian. Ketiga, anggapan bahwa begitu melewati tiga bulan tanpa bekerja, status otomatis dicabut. Pasal itu mengecualikan keadaan yang beralasan wajar, sehingga penjelasan yang baik dapat mengubah hasilnya. Keempat, anggapan bahwa alasan pencabutan sudah bisa ditebak tanpa perlu ditanyakan. Bantahan yang disusun tanpa mengetahui alasan yang sebenarnya akan meleset dari sasaran.
Bagaimana kantor kami menangani perkara
Di kantor kami, pengacara Matsumura Daisuke sendiri yang menangani kunjungan ke tempat penahanan dan pertemuan konsultasi. Mengenai penerjemah, untuk bahasa Mandarin tersedia penerjemah khusus perkara orang asing yang bertugas tetap di kantor, sedangkan untuk bahasa lain termasuk bahasa Indonesia kami mengatur penerjemah sesuai dengan kebutuhan tiap perkara.
Bila perkara pidana ikut terlibat, kami memandang putusan dengan penangguhan pidana pun belum memadai, dan menempatkan diperolehnya keputusan tidak dituntut sebagai sasaran yang paling diutamakan. Berita acara pemeriksaan yang dibuat dalam proses pidana dapat dipakai sebagai bahan dalam pemeriksaan pelanggaran dan sidang lisan di kemudian hari, karena itu kami merancang perkara pidana dan prosedur imigrasi sebagai satu kesatuan sejak awal. Terhadap terpenuhinya alasan pencabutan maupun alasan deportasi, kami juga menempuh sudut pandang mempersoalkan ada tidaknya kesengajaan atau kelalaian. Konsultasi pertama gratis, dan kami dapat dihubungi melalui WeChat ID matsumura1119.
Penutup
Pencabutan status izin tinggal tampak datang tiba-tiba, padahal di tengah prosedurnya selalu ada kesempatan untuk menjelaskan. Apa yang dapat Anda tunjukkan pada kesempatan itu bergantung pada seberapa rapi Anda menyimpan catatan sehari-hari. Salinan laporan, kontrak kerja, dan catatan berobat adalah lembaran-lembaran yang baru terasa maknanya di kemudian hari.
Artikel ini hanyalah penjelasan umum; untuk perkara Anda sendiri, silakan berkonsultasi langsung dengan pengacara.
Penulis
Matsumura Daisuke/Pengacara
Anggota Daiichi Tokyo Bar Association (nomor registrasi: 59077/terdaftar tahun 2019)
Funado International Law Office (Gedung Fuse Sayap Utama Lantai 3, Takada 3-4-10, Toshima-ku, Tokyo)
Bidang utamanya adalah pembelaan pidana bagi orang asing dan prosedur imigrasi, dengan klien yang sebagian besar berkewarganegaraan Tiongkok. Di antara hasil yang pernah dicapai adalah putusan bebas dalam perkara pelanggaran Undang-Undang Pengendalian Stimulan (penguasaan untuk tujuan komersial), keputusan tidak dituntut dalam perkara penipuan terorganisasi, serta diperolehnya izin tinggal khusus dalam perkara yang dianggap sangat sulit.
Funado International Law Office
Situs web: https://matsumura-lawoffice.jp/
WeChat ID: matsumura1119
Versi bahasa Jepang dari artikel ini: https://matsumura-lawoffice.jp/blog/detail/2026099090/
----------------------------------------------------------------------
舟渡国際法律事務所
住所 : 東京都豊島区高田3丁目4-10布施ビル本館3階
電話番号 :050-7587-4639
東京を中心に刑事事件の弁護
東京にて行政事件に関する対応
----------------------------------------------------------------------