舟渡国際法律事務所

Ditangkap polisi Jepang: langkah awal dan lama penahanan

お問い合わせはこちら

Ditangkap polisi Jepang: langkah awal dan lama penahanan

Ditangkap polisi Jepang: langkah awal dan lama penahanan

2026/09/02

Kapan dia bisa keluar. Pertanyaan pertama dari keluarga penutur bahasa Indonesia hampir selalu itu. Masalahnya, penahanan di Jepang terbagi dalam dua tahap yang ditangani oleh dua instansi berbeda, sehingga dari luar sulit melihat gambaran utuhnya.

Tulisan ini menjelaskan apa yang membedakan penahanan di ruang tahanan kepolisian dari penahanan di fasilitas Badan Layanan Imigrasi, berapa lama masing-masing biasanya berlangsung, dan langkah apa yang tersedia untuk melepaskan seseorang dari penahanan. Dibahas pula bagaimana hasil perkara pidana memantul kembali ke status tinggal.

Batas 23 hari dalam proses pidana

Penahanan sebelum keputusan menuntut atau tidak menuntut berlangsung paling lama sekitar 23 hari. Tahap kepolisian berjalan dalam 48 jam, lalu dalam 24 jam setelah pelimpahan, jaksa memutuskan apakah mengajukan permohonan penahanan. Bila dikabulkan, penahanan berjalan 10 hari dan dapat diperpanjang paling lama 10 hari lagi.

Jika dituntut, penahanan berubah menjadi penahanan terdakwa dan berlanjut sampai putusan kecuali ada jaminan. Jika tidak dituntut, penahanan pidana berakhir. Namun berakhirnya penahanan pidana tidak selalu berarti kebebasan, karena persoalan status tinggal masih dapat tersisa. Di titik inilah kedua tahap itu berpisah.

Beda ruang tahanan polisi dan fasilitas imigrasi

Ruang tahanan kepolisian adalah penahanan untuk kepentingan penyidikan perkara pidana, sedangkan penahanan imigrasi adalah penahanan untuk prosedur deportasi, dengan dasar hukum dan instansi yang sama sekali berbeda. Tahanan kepolisian dan rumah tahanan berada dalam kerangka Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, sementara pusat penahanan imigrasi berada dalam kerangka Undang-Undang Pengendalian Imigrasi dan Pengakuan Pengungsi (入管法).

Ada kalanya, pada hari yang sama seseorang dibebaskan dari perkara pidana, petugas imigrasi langsung mengambil alih dan penahanan imigrasi dimulai. Bagi keluarga, ini terlihat seperti kelanjutan penahanan yang sama, padahal secara hukum ini adalah awal dari prosedur yang berbeda, dan tindakan yang perlu diambil pun berbeda. Pembela dalam perkara pidana belum tentu menangani prosedur imigrasi, sehingga penting sejak awal menyiapkan penanganan yang melihat keduanya sekaligus.

Berapa lama penahanan imigrasi berlangsung

Penahanan imigrasi tidak memiliki batas hari yang seragam seperti penahanan pidana, sehingga lamanya bergantung pada jalannya prosedur. Alurnya meliputi penyelidikan pelanggaran, pemeriksaan pelanggaran oleh petugas pemeriksa imigrasi, sidang lisan oleh petugas pemeriksa khusus, dan keberatan kepada Menteri Kehakiman, hingga akhirnya diterbitkan surat perintah deportasi atau diberikan izin tinggal khusus.

Jalan keluar dari penahanan mencakup kanri sochi (tindakan pengawasan) dan pembebasan sementara. Menurut Badan Layanan Imigrasi Jepang, sejak 10 Juni 2024 sampai akhir tahun itu terdapat 1,123 penetapan kanri sochi, lebih dari 90 persen pengawasnya adalah keluarga atau kenalan, dan tidak ada satu pun orang yang hilang jejak selama periode tersebut. Ada tidaknya orang yang bersedia menjadi pengawas sangat menentukan prospek nyata dalam perkara.

Perintah keberangkatan sebagai jalan lain

Bila pelanggarannya hanya kelebihan masa tinggal, tersedia sistem perintah keberangkatan yang memungkinkan pulang tanpa melalui penahanan. Pasal 24-3 Undang-Undang Imigrasi mensyaratkan antara lain: menyerahkan diri dengan niat segera meninggalkan Jepang, tidak termasuk alasan deportasi selain kelebihan masa tinggal, belum pernah dideportasi atau keluar dengan perintah keberangkatan sebelumnya, dan diperkirakan pasti akan segera keluar.

Yang perlu diperhatikan, salah satu syaratnya adalah tidak termasuk dalam butir 4(ha) sampai 4(yo). Karena itu, orang yang dinyatakan bersalah dalam perkara narkotika termasuk Pasal 24(4)(chi) dan tidak dapat menggunakan perintah keberangkatan. Masa larangan masuk pun berbeda: keluar dengan perintah keberangkatan menghasilkan larangan 1 tahun menurut Pasal 5(1)(9-2), sedangkan deportasi menghasilkan 1 tahun, 5 tahun, atau 10 tahun menurut Pasal 5(1)(9) huruf i, ro, dan ha. Pada tahun 2025 (Reiwa 7), jumlah orang yang dikenai prosedur deportasi atau perintah keberangkatan karena pelanggaran undang-undang imigrasi mencapai 18,442 orang, dengan 1,555 orang berkewarganegaraan Indonesia (Badan Layanan Imigrasi Jepang).

Bagaimana hasil perkara pidana memantul ke status tinggal

Hasil perkara pidana menjadi titik cabang yang menentukan nasib status tinggal. Pasal 24(4)(ri) Undang-Undang Imigrasi menjadikan orang yang dijatuhi imprisonment (拘禁刑, kōkinkei) seumur hidup atau lebih dari satu tahun sebagai alasan deportasi, tetapi menurut ketentuan pengecualiannya, hal itu tidak berlaku bila hukuman ditangguhkan seluruhnya; pada penangguhan sebagian pun tidak berlaku bila bagian yang dijalani satu tahun atau kurang. Sebaliknya, Pasal 24(4)(chi) mengenai perkara narkotika sudah terpenuhi begitu ada putusan bersalah, baik berupa denda maupun hukuman yang ditangguhkan, tanpa memandang jenis status tinggal.

Selain itu, terlepas dari perkara pidana, pencabutan status tinggal berdasarkan Pasal 22-4 dapat menjadi masalah bila seseorang selama tiga bulan atau lebih tidak melakukan kegiatan sesuai status tinggalnya. Pada tahun 2025 tercatat 1,446 pencabutan status tinggal, 94 di antaranya menyangkut warga negara Indonesia (Badan Layanan Imigrasi Jepang). Fakta bahwa penahanan yang berkepanjangan membuat seseorang jauh dari pekerjaan atau studinya juga dapat berpengaruh pada status tinggal, dan hal ini sering terlewat.

Apa yang dapat dilakukan keluarga

Keluarga dapat melakukan lebih dari sekadar menunggu. Pertama, memastikan keberadaan dan tahap prosedur melalui pembela. Pembela dapat menemui yang bersangkutan sejak hari penangkapan tanpa didampingi petugas (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pasal 39(1)). Kedua, mencari sejak awal orang yang bersedia menjadi penjamin atau pengawas, serta menyiapkan kartu izin tinggal, surat keterangan domisili, dan dokumen yang menunjukkan penghasilan.

Ketiga, menjaga hubungan dengan tempat kerja atau sekolah agar tidak terputus. Dalam penilaian izin tinggal khusus, Pasal 50(5) menyebutkan pertimbangan berupa alasan ingin tinggal, hubungan keluarga, perilaku, latar belakang kedatangan ke Jepang, lama tinggal, dan hal-hal lain. Dokumen yang menunjukkan bahwa dasar kehidupan berada di Jepang akan semakin tebal bila dikumpulkan sejak dini. Perlu diketahui pula bahwa Pasal 50(2) mengatur hak mengajukan permohonan bagi orang yang ditahan berdasarkan surat perintah penahanan dan orang yang menerima penetapan kanri sochi, sedangkan Pasal 50(3) menutup permohonan setelah surat perintah deportasi diterbitkan.

Kesalahpahaman yang sering terjadi

Pertama, anggapan bahwa segalanya selesai begitu dibebaskan dari perkara pidana. Prosedur imigrasi justru dapat dimulai dari sana. Kedua, anggapan bahwa perintah keberangkatan dapat dipakai siapa saja. Orang yang dinyatakan bersalah dalam perkara narkotika tidak dapat memakainya. Ketiga, anggapan bahwa lama penahanan imigrasi sudah ditentukan undang-undang. Berbeda dengan penahanan pidana, tidak ada batas atas yang seragam, sehingga diperlukan upaya aktif untuk meminta kanri sochi atau pembebasan sementara.

Cara kerja kantor kami

Di kantor kami, pengacara Daisuke Matsumura sendiri yang menangani langsung kunjungan ke tempat penahanan dan pertemuan dengan keluarga. Untuk bahasa Mandarin, tersedia penerjemah khusus perkara warga asing yang berada tetap di kantor; untuk bahasa Indonesia dan bahasa lainnya, kami mengatur penerjemah sesuai kebutuhan setiap perkara.

Dalam perkara pidana, kami memandang putusan dengan penangguhan pun belum cukup, sehingga tujuan utama kami adalah memperoleh keputusan untuk tidak menuntut. Karena berita acara pemeriksaan dari tahap pidana dipakai sebagai bahan dalam pemeriksaan pelanggaran dan sidang lisan, kami merancang proses pidana dan proses imigrasi sebagai satu kesatuan, termasuk mempertimbangkan ada tidaknya kesengajaan atau kelalaian terkait alasan deportasi. Konsultasi pertama tidak dipungut biaya, dan Anda dapat menghubungi kami melalui WeChat ID matsumura1119.

Penutup

Lamanya penahanan ditentukan oleh jenis prosedurnya dan oleh apa yang berhasil disiapkan di dalam prosedur itu. Tulisan ini hanyalah penjelasan umum; untuk perkara masing-masing, silakan berkonsultasi langsung dengan pengacara.

Penulis

Daisuke Matsumura (松村 大介) / Pengacara
Anggota Dai-Ichi Tokyo Bar Association (Nomor registrasi: 59077 / terdaftar tahun 2019)
Funado International Law Office (Fuse Building Main Wing lantai 3, 3-4-10 Takada, Toshima-ku, Tokyo)
Berfokus pada pembelaan pidana warga asing dan prosedur imigrasi, dengan klien utama berkewarganegaraan Tiongkok. Memiliki pengalaman memperoleh putusan bebas dalam perkara pelanggaran Undang-Undang Pengendalian Stimulan (kepemilikan untuk tujuan komersial), keputusan tidak menuntut dalam perkara penipuan terorganisasi, serta izin tinggal khusus yang dianggap sulit diperoleh.

Funado International Law Office
Website: https://matsumura-lawoffice.jp/
WeChat ID: matsumura1119

Versi bahasa Jepang dari artikel ini: https://matsumura-lawoffice.jp/blog/detail/2026099024/

----------------------------------------------------------------------
舟渡国際法律事務所
住所 : 東京都豊島区高田3丁目4-10布施ビル本館3階
電話番号 :050-7587-4639


東京を中心に刑事事件の弁護

----------------------------------------------------------------------

当店でご利用いただける電子決済のご案内

下記よりお選びいただけます。